Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2026/2027 telah diumumkan pada Senin (25/6) pukul 15.00 WIB. Setelah pengumuman tersebut, peserta SNBT yang memilih Universitas Gadjah Mada diimbau mulai mempersiapkan sejumlah dokumen untuk proses registrasi apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., menyampaikan calon mahasiswa Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan yang diterima melalui jalur SNBT wajib mengunggah dokumen registrasi sesuai ketentuan. “Kami mengimbau calon mahasiswa untuk mulai menyiapkan dokumen sejak sekarang agar proses registrasi nantinya dapat berjalan lebih lancar dan tidak terkendala waktu pengunggahan,” ujar Wening, Senin (25/5).
Bagi calon mahasiswa yang memilih skema Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT Pendidikan Unggul/UKT-PU), dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga asli, pas foto berwarna terbaru, dan kartu perlindungan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat atau kartu asuransi kesehatan lainnya. Selain itu, calon mahasiswa juga diminta memberikan persetujuan atas pernyataan kesediaan membayar UKT Pendidikan Unggul. Peserta yang memilih skema UKT-PU juga akan difasilitasi mengikuti tes bebas penyalahgunaan NAPZA di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Gadjah Mada Medical Center (GMC), atau Klinik Korpagama UGM pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara itu, calon mahasiswa yang memilih verifikasi penetapan UKT wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain pas foto berwarna terbaru, Kartu Keluarga asli, KTP kedua orang tua atau wali, surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia, serta akta perceraian apabila kedua orang tua telah bercerai.
Selain dokumen identitas keluarga, calon mahasiswa juga diminta mengunggah surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua, wali, atau penanggung biaya. Untuk pekerja dan pensiunan sektor formal, surat penghasilan harus disahkan bendahara gaji instansi terkait. “Sedangkan bagi orang tua yang bekerja di sektor informal seperti buruh, petani, nelayan, pedagang, maupun wiraswasta, surat keterangan penghasilan dapat diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat,” jelas Wening.
UGM juga mewajibkan unggahan SPT Tahunan bagi orang tua atau wali yang berprofesi sebagai ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dokumen lain yang perlu disiapkan yakni Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit, klinik, atau laboratorium berizin pemerintah yang dilengkapi hasil pemeriksaan Benzodiazepine, Amphetamine, dan THC Cannabis, serta kartu perlindungan kesehatan.
Selain itu, peserta yang memilih verifikasi penetapan UKT juga diminta mengunggah foto rumah yang menunjukkan kondisi tempat tinggal dan aksesibilitas rumah. Foto yang diunggah meliputi tampak jalan di depan rumah untuk melihat akses kendaraan masuk, tampak depan rumah secara keseluruhan yang menyertakan nomor rumah, bagian bawah rumah hingga bagian atap, ruang tamu dengan menghadirkan mahasiswa dan orang tua di dalam rumah tersebut, kamar tidur, dapur, kamar mandi, serta garasi apabila tersedia.
Calon mahasiswa juga perlu melampirkan bukti pembayaran listrik atau pembelian token listrik terakhir, mutasi rekening tabungan tiga bulan terakhir milik kedua orang tua/wali/penanggung biaya, atau surat keterangan penghasilan dari lurah/kepala desa bagi keluarga yang tidak memiliki rekening tabungan.
Khusus bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), dokumen tambahan yang perlu disiapkan meliputi bukti pendaftaran KIP-Kuliah dan Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT apabila pengajuan KIP-Kuliah tidak memenuhi persyaratan.
Wening menambahkan, peserta yang belum berhasil lolos melalui jalur SNBT masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi masuk UGM melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) Gelombang III.
