Penyalahgunaan sosial media untuk penyebaran konten kekerasan seksual masih marak terjadi. Sayangnya, kemajuan teknologi tidak dibarengi dengan etika bermedia sosial yang baik. Kondisi ini diperparah dengan masifnya penyebaran konten kekerasan seksual terhadap anak-anak melalui berbagai kanal. National Center for Missing & Exploited Children tahun 2024 mencatat Indonesia peringkat ketiga negara dengan laporan eksploitasi seksual terbanyak mencapai 1,45 juta kasus.
Psikolog Klinis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Dr. Indria Laksmi Gamayanti,M.S.i., Psikolog, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk kekerasan serius terhadap anak, bukan sekadar moralitas digital. Menurutnya, setiap gambar, video, atau rekaman yang menampilkan eksploitasi seksual anak merupakan bukti kejahatan sekaligus perpanjangan penderitaan bagi korban, karena setiap materi tersebut tersebar, anak akan seolah-olah mengalami viktimisasi ulang.
Gamayanti menyoroti kebebasan akses di ruang digital yang membuat kekerasan ini lebih mudah diproduksi, disebarkan, diperdagangkan, dan disembunyikan. “Masyarakat perlu mengubah cara pandang bahwa ini bukan ‘konten seksual’, melainkan kekerasan seksual terhadap anak. Anak tidak pernah dapat dianggap memberi persetujuan dalam situasi eksploitasi. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku, jaringan penyebar, pembeli, pihak yang membiarkan, serta ekosistem digital yang gagal dalam melindungi anak,” jelasnya, Rabu (5/5).
Lebih lanjut, Gamayanti menjelaskan dampak psikologis pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat muncul dalam jangka pendek maupun panjang. Dalam waktu dekat, anak biasanya menunjukkan raut wajah ketakutan, gangguan emosi, hingga kesulitan tidur dan konsentrasi. Sementara dalam jangka panjang, dampaknya dapat berkembang menjadi kecemasan, depresi, hingga kesulitan membangun relasi. Pada kasus eksploitasi digital, tekanan psikologis cenderung lebih berat karena kekhawatiran konten yang akan terus beredar. “Anak bisa merasa “tidak pernah benar-benar aman”, karena jejak digital membuat pengalaman traumatis terasa terus hidup, bahkan setelah kejadian utama berhenti,” ujarnya.
Pengalaman kekerasan dinilai sangat memengaruhi perkembangan kepercayaan diri, rasa aman, dan relasi sosial anak. Gamayanti mengungkapkan korban kekerasan pada anak seksual kerap mengalami kerusakan pada tiga fondasi psikologis utama, yakni rasa aman, rasa berharga, dan kepercayaan terhadap orang lain. Akibatnya, korban tidak lagi merasa aman bahkan cenderung memandang dirinya secara negatif.
Dalam relasi sosial, anak akan cenderung menarik diri, takut berinteraksi, atau kesulitan membangun kelekatan yang sehat. Dampak ini juga terlihat pada menurunnya kepercayaan diri, sehingga anak kehilangan keberanian untuk tampil, belajar, maupun bersosialisasi. “Kepercayaan diri anak akan menurun. Karena itu, pemulihan tidak cukup hanya menghentikan penyebaran konten, tetapi juga harus memulihkan martabat psikologis anak. Anak perlu kembali merasa dirinya berharga, dilindungi, dipercaya, dan tidak disalahkan,” ungkapnya.
Untuk membantu anak yang mengalami korban kekerasan seksual, Gamayanti menekankan pendekatan pemulihan yang berpusat pada keselamatan, trauma-informed, dan berpihak pada anak. Sebagai langkah pertama, ia menjelaskan bahwa rasa aman pada anak harus dipastikan. Dalam proses pemulihan, anak harus benar-benar aman dari pelaku, ancaman penyebaran, tekanan keluarga, serta pertanyaan yang menyalahkan.
Gamayanti menjelaskan bahwa, secara klinis, intervensi yang sering direkomendasikan adalah terapi berbasis trauma, seperti Trauma-Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF-CBT), yang membantu anak dan remaja mengelola respons emosional dan perilaku pascatrauma. Ia juga mengutip pernyataan dari WHO yang menekankan pentingnya respons tenaga kesehatan yang empatik, aman, dan tepat, karena respons awal yang baik dapat membantu proses pemulihan. Ia menjelaskan bahwa keluarga memiliki peranan penting dalam proses pemulihan anak korban kekerasan seksual. “Keluarga memiliki peran yang sangat besar. Yang paling dibutuhkan anak adalah dipercaya, tidak disalahkan, tidak dipaksa bercerita berulang-ulang, dan tidak dipermalukan,” jelasnya.
Gamayanti mengungkapkan sejumlah tanda awal yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah perubahan perilaku yang mendadak, seperti anak menjadi lebih tertutup, cemas saat memegang ponsel, marah ketika gawai diperiksa, sering menghapus riwayat percakapn, menerima pesan dari orang yang tidak dikenal, atau tampak takut ketika ada notifikasi masuk. “Namun penting diingat, tanda-tanda tersebut tidak boleh secara langsung dijadikan dasar untuk menginterogasi anak. Orang tua perlu mendekati anak dengan tenang. Pendekatan yang aman akan lebih membuka ruang bicara daripada pendekatan yang menekan,” tegasnya.
Dalam isu ini, Gamayanti menegaskan keberpihakan orang-orang terdekat korban harus jelas. Anak merupakan korban yang harus dipulihkan martabatnya, sedangkan pelaku dan jaringan penyebar harus dituntut pertanggungjawaban. “Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Pembatasan waktu dan isi konten yang boleh diakses anak perlu dilakukan, disesuaikan dengan usia anak,” tutupnya.
Penulis : Diyana Khairunnisa
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific
