Tragedi kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada 6 Mei lalu menelan korban 19 orang meninggal dunia. Tragedi ini menambah daftar persoalan keselamatan transportasi darat yang terus menjadi sorotan. Peristiwa ini menggugah kesadaran para pengguna jalan raya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan selama berkendara untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Ir. Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D.. sekaligus peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM mengatakan aspek keselamatan transportasi merupakan persoalan multifaktor sehingga penyebab kecelakaan tidak bisa disimpulkan secara tunggal tanpa investigasi mendalam. Ia menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan perlu ditelusuri terlebih dahulu melalui proses penyelidikan yang komprehensif, seperti penyelidikan resmi oleh pihak berwenang, termasuk tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari kepolisian. “Jadi semua tergantung situasi dan kondisi seperti apa. Harus dicek dulu bagaimana kejadian itu sebenarnya terjadi, tidak berspekulasi ataupun memperkeruh opini publik sebelum hasil investigasi keluar,” ujarnya, Jumat (22/5).
Fahmi menjelaskan, sebenarnya sistem keselamatan bus telah diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Perhubungan maupun standar internasional seperti UNECE. Salah satu perangkat penting yang dinilai perlu diterapkan ialah Event Data Recorder (EDR) atau perekam data kendaraan yang berfungsi layaknya “black box” untuk mengetahui riwayat dan kondisi kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Ia menilai penggunaan dashcam juga perlu untuk memantau perilaku pengemudi selama perjalanan. “Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kita ada data recorder semacam black box untuk mengetahui historis perilaku bagaimana bus itu berjalan” jelasnya.
Menurutnya, karakteristik keselamatan bus umum berbeda dengan bus pariwisata karena pola operasional dan perilaku pengemudinya juga berbeda. Oleh sebab itu, evaluasi keselamatan tidak hanya menyasar perusahaan otobus, tetapi perlu shared responsibility, melibatkan rantai pasok dan stakeholder terkait, mulai dari produsen kendaraan (ATPM), karoseri, pengelola armada, pemerintah, pengemudi, hingga penumpang itu sendiri. Ia menambahkan bahwa dalam penerapan standar keselamatan bus terdapat berbagai aturan.
Fahmi menjelaskan terkait penerapan standar keselamatan bus yang mengacu pada regulasi internasional UNECE. Urgensi penerapan regulasi ini berbasis evidence based atau pola kecelakaan yang kerap terjadi, seperti bus terguling, struktur kendaraan hancur, kursi terlepas, hingga tingginya fatalitas korban. Ia menyebut beberapa di antaranya ialah UNR14 dan UNR16 terkait kekuatan sabuk pengaman dan pengikatnya, UNR66 mengenai kestabilan struktur bus, UNR80 terkait kekuatan kursi dan penahannya, UNR107 tentang konstruksi bus secara menyeluruh, serta UNR160 dan UNR169 mengenai Event Data Recorder (EDR) sebagai alat perekam data kendaraan.
Dikatakan Fahmi bahwa tragedi ini dapat menjadi momentum titik balik bagi pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi umum. Menurutnya, regulasi sepenuhnya sudah tersedia, tetapi implementasi di lapangan masih perlu diperkuat. “Peraturan itu sudah ada, kemudian tinggal menerapkan saja dan juga ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam peraturan tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya manifes atau daftar penumpang yang wajib dimiliki bus AKAP (antar kota antar provinsi). Seperti halnya barang bawaan, sebutnya, lebih bagus lagi untuk diperiksa sehingga bisa terlacak dengan baik. Selain itu, Fahmi menyebutkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) serta UNECE pada perusahaan bus disarankan untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Dalam sistem tersebut, terdapat aturan mengenai jam kerja dan waktu istirahat pengemudi untuk mencegah kelelahan saat berkendara.
Pandangan serupa disampaikan dosen Teknik Sipil UGM lainnya, Arumdyah Widiati, S.T., M.Sc., Ph.D. Ia menyebut bahwa ada aturan terkait keselamatan angkutan umum, yaitu Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi tersebut, sebutnya, melingkupi aspek keselamatan, termasuk pengaturan durasi kerja pengemudi. “Peraturannya setiap dua jam mengemudi tanpa henti, mereka diminta untuk istirahat 15 menit,” ungkapnya. Selain itu juga perlu penambahan alat keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, dan kelistrikan untuk audio-visual. Kendaraan juga wajib dilengkapi pintu darurat, terutama pada bus besar.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa keselamatan transportasi seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan. Ia menyebutkan kecelakaan lalu lintas melibatkan lima pilar keselamatan yang semuanya memiliki peran dalam menciptakan sistem transportasi yang aman. Pilar tersebut meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban pasca kecelakaan. “Kita beralih dari menyalahkan road user-nya, menjadi share responsibility. Tidak perlu harus mencari kambing hitam, karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Kasus ini dapat menjadi momen yang tepat untuk introspeksi dan melakukan continuous improvement,” ujarnya.
Sementara itu, Arumdyah menambahkan bahwa risiko kecelakaan mungkin tidak bisa dihilangkan sepenuhnya karena selalu ada probabilitas terjadinya kecelakaan. Namun, sistem keselamatan yang baik dapat mengurangi tingkat keparahan dampak ketika kecelakaan terjadi. “Ketika bicara kecelakaan ada kemungkinan terjadinya, kalaupun terjadi setidaknya dampaknya tidak parah,” tuturnya.
Penulis : Hanifah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Antara News
