Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan mengonsumsi informasi. Kehadiran media sosial, layanan streaming, video on demand, podcast, hingga penggunaan kecerdasan artifisial membuat distribusi informasi tidak lagi terbatas pada televisi dan radio. Perubahan tersebut dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi penyiaran, mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disusun dalam konteks perkembangan media yang berbeda dengan kondisi saat ini.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Mufti Nur Latifah, mendorong penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menghadapi perubahan ekosistem media digital. Menurutnya, penguatan tersebut perlu disertai dengan penguatan independensi KPI, penerapan tata kelola pengawasan yang berlapis dan proporsional, serta pergeseran peran KPI menjadi regulator yang berbasis riset dan bukti. “Regulator perlu bergerak ke arah regulator yang berbasis riset dan bukti. Jadi bukan hanya menunggu ada pelanggaran atau pengaduan, tetapi juga memahami bagaimana suatu konten berdampak kepada masyarakat, bagaimana pola konsumsi publik berubah, dan bagaimana kebijakan dapat merespons perubahan tersebut,” ujar Mufti dalam diskusi daring yang bertajuk “Menimbang Urgensi KPI sebagai Regulator Internet”, Jumat (11/9).
Mufti menilai penguatan peran KPI tersebut menjadi penting seiring perubahan cara masyarakat memperoleh dan mengonsumsi informasi. Perkembangan media sosial, layanan streaming, video on demand, podcast, hingga kecerdasan artifisial membuat distribusi informasi tidak lagi terbatas pada televisi dan radio. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa batas antara media penyiaran dan platform digital semakin kabur.
Menurutnya, perubahan ekosistem media tidak sekadar berkaitan dengan munculnya teknologi baru, tetapi juga menunjukkan perubahan mendasar dalam pola distribusi informasi kepada masyarakat. Konten yang sebelumnya hanya disaksikan melalui televisi atau didengarkan melalui radio kini dapat beredar melalui berbagai platform digital. “Dulu televisi dan radio menjadi saluran utama masyarakat mendapatkan informasi. Sekarang konten yang sama bisa berpindah ke YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun layanan streaming. Karena itu, kita perlu melihat kembali bagaimana perlindungan terhadap kepentingan publik dilakukan ketika konten sudah bergerak lintas platform,” jelasnya.
Perubahan tersebut, lanjut Mufti, juga terlihat dari pola konsumsi informasi generasi muda, khususnya Generasi Z. Platform digital tidak hanya digunakan sebagai sarana hiburan, tetapi telah menjadi ruang untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk opini publik.
Ia mencontohkan, ketika membutuhkan informasi yang dianggap lebih jelas dan memiliki legitimasi, Generasi Z cenderung mencari informasi melalui kanal YouTube resmi suatu lembaga. Sementara itu, TikTok digunakan untuk memperoleh informasi secara cepat melalui pencarian kata kunci, sedangkan X dimanfaatkan untuk melihat isu yang sedang menjadi perhatian publik. “Ketika membutuhkan informasi yang lebih jelas dan dianggap memiliki legitimasi, mereka bisa mencari melalui YouTube, terutama kanal resmi institusi. Untuk informasi yang cepat dan singkat, mereka mencari melalui TikTok, sedangkan ketika ingin melihat apa yang sedang ramai dibicarakan, mereka melihat X. Artinya, platform digital sudah menjadi arena untuk memperoleh pengetahuan sekaligus membentuk opini publik,” katanya.
Menurut Mufti, perubahan tersebut menjadi alasan untuk mempertimbangkan kembali posisi dan kewenangan lembaga regulator penyiaran. Regulasi, kata dia, tidak cukup hanya melihat perkembangan teknologi, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana konten diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan antara lembaga penyiaran lokal dengan platform digital global. Lembaga penyiaran di Indonesia memiliki berbagai kewajiban perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi isi siaran, sementara platform global memperoleh keuntungan dari aktivitas periklanan dan data pengguna di Indonesia. “Penguatan regulasi jangan dipahami semata-mata sebagai upaya memperluas kontrol negara terhadap ruang digital. Yang lebih penting adalah bagaimana regulasi dapat memastikan kepentingan publik terlindungi, kelompok rentan mendapatkan perlindungan, keberagaman konten lokal tetap terjaga, dan terdapat persaingan yang lebih adil,” ungkap Mufti.
Dalam konteks pengawasan, Mufti menilai diperlukan pendekatan yang lebih berlapis dan proporsional. Pengaturan ruang digital tidak harus sepenuhnya dilakukan oleh negara, tetapi dapat melibatkan mekanisme co-regulation dengan industri maupun organisasi profesi.
Ia juga menekankan pentingnya independensi KPI apabila perannya diperkuat. Menurutnya, independensi perlu dijaga, termasuk melalui pendanaan yang independen, proses pengangkatan yang transparan, akuntabilitas, serta kewenangan penegakan yang jelas.
Dengan demikian, urgensi KPI sebagai regulator dalam ekosistem media digital menurut Mufti tidak semata-mata berarti memperluas kewenangan KPI hingga menjadi “super regulator”. Penguatan tersebut perlu diarahkan pada tata kelola yang memiliki pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antarlembaga, independensi regulator, serta kebijakan yang berbasis riset untuk memastikan kepentingan publik tetap terlindungi di tengah peredaran konten lintas platform.
Dalam diskusi yang sama, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dr. Tulus Santoso, menyoroti tantangan pengawasan konten di tengah perkembangan platform digital. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat batas antara media penyiaran dengan platform digital semakin kabur.
Tulus menjelaskan, satu konten kini dapat didistribusikan melalui berbagai saluran sekaligus, mulai dari televisi hingga platform digital. Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap konten.“Ketika satu konten bisa hadir di berbagai platform, persoalannya bukan hanya bagaimana mengawasi konten tersebut, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” ujar Tulus.
Menurut Tulus, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian kerangka regulasi agar pengawasan terhadap konten dapat berjalan secara lebih jelas. Pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun kekosongan pengawasan ketika konten berpindah dari satu platform ke platform lainnya.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa urgensi penguatan peran KPI sebagai regulator internet tidak dapat dilepaskan dari perubahan ekosistem media secara keseluruhan. Mufti menekankan bahwa tantangan utamanya bukan sekadar memperluas kewenangan KPI menjadi “super regulator”, melainkan membangun tata kelola yang memiliki pembagian kewenangan jelas, koordinasi antarlembaga, independensi regulator, serta perlindungan kepentingan publik di mana pun konten beredar.
Penulis : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific
