Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai beragam kritik dari kalangan akademisi. Alih-alih menjadi jawaban atas tantangan pendidikan di masa mendatang, sejumlah pihak menilai rancangan tersebut belum cukup visioner untuk menjadi landasan pembangunan pendidikan Indonesia dalam beberapa dekade ke depan, sekaligus belum memberikan kepastian terhadap berbagai isu strategis di pendidikan tinggi. Padahal, regulasi pendidikan nasional seharusnya tidak hanya merespons persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu mengarahkan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menuturkan kalau RUU Sisdiknas masih perlu penyempurnaan lagi agar mampu menjawab tantangan pendidikan di era digital dan era kecerdasan buatan (AI). Kritik paling mendasar terhadap RUU Sisdiknas yakni terletak pada rumusan tujuan pendidikan nasional yang masih belum visioner dalam menggambarkan kebutuhan masa depan. “Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini adalah tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu seperti apa sehingga pasal-pasal berikutnya berisi penjabaran tujuan dan metode untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (27/7).
Ia menjelaskan rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 4 masih menitikberatkan pada paradigma lama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk masyarakat religius. Padahal, menurutnya, tantangan masa depan menuntut sistem pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki literasi digital, mampu berkolaborasi dengan AI, berpikir lintas disiplin, serta mampu berkompetisi dalam lingkungan global. “Menurut saya, pendidikan harus menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, bekerjasama dengan AI untuk menghasilkan karya, kemampuan bekerja lintas disiplin, kemampuan komunikasi dan kolaborasi secara global, serta mengembangkan masyarakat digital yang beretika dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai RUU Sisdiknas ini akan membawa konsekuensi besar terhadap pembiayaan pendidikan nasional. Ketentuan yang mengamanatkan pemerintah menjamin layanan, kemudahan, dan pendanaan pendidikan bermutu berpotensi memperluas kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Menurutnya, isu tersebut perlu dibahas secara realistis dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. “Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas di bidang pendidikan. Fokus perdebatan bisa diarahkan pada apakah uang SPP untuk mahasiswa itu bebas penuh atau uang SPP bebas sebagian. Kalau bebas penuh, maka pertanyaannya adalah apakah anggaran negara mampu dengan kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.
Dalam aspek tata kelola dan praktik demokrasi di perguruan tinggi, ia juga mengkritisi mekanisme pemilihan rektor yang diatur dalam RUU. Ia menilai ketentuan yang memberi kewenangan kepada menteri memilih satu dari tiga calon rektor berpotensi mengabaikan hasil pemilihan di internal perguruan tinggi dan membuka ruang intervensi pemerintah dalam proses demokrasi kampus. “Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus kemudian dipilih satu oleh menteri, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu. Mekanisme seperti ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi,” jelasnya.
Walaupun terdapat beberapa catatan kritis, ia tetap mengapresiasi adanya Rencana Induk Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut merupakan kemajuan karena dapat menjadi peta jalan pembangunan pendidikan nasional yang terintegrasi, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. “Hal penting dan menarik dalam RUU ini adalah penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional. Ini merupakan peta jalan pendidikan nasional di Indonesia yang terintegrasi antara pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.
Selain itu, ia memandang pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk menata kembali kelembagaan pendidikan nasional. Salah satunya dengan mengevaluasi keberadaan perguruan tinggi kedinasan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem pendidikan tinggi di Indonesia. “Diskusi tentang pendidikan tinggi saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan reformasi kelembagaan. Ketika Pemerintah dan DPR RI melakukan pembahasan RUU Sisdiknas, maka juga perlu melakukan reformasi kelembagaan pendidikan. Pertanyaannya, apakah masih diperlukan Perguruan Tinggi Kedinasan yang menghabiskan ratusan milyar rupiah setiap tahun anggaran?,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas, yakni memperjelas tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat digital, melakukan reformasi kelembagaan pendidikan, serta membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dengan mekanisme pemilihan pimpinan yang bersifat bottom up dan partisipatif. Menurutnya, peran menteri seharusnya lebih sebagai regulator, fasilitator, dan pemberi legitimasi terhadap proses yang berlangsung di perguruan tinggi. “Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi dengan mekanisme bottom up,” tutup Subarsono.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : inovasi.or.id
