Upaya pemberantasan korupsi di tanah air masih belum membaik hingga saat ini atau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menyebutkan hakordia semestinya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan refleksi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, dalam kenyataannya secara global Indonesia masih sangat jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi.
“Dalam hakordia ini belum bisa kita rayakan dengan prestasi-prestasi membanggakan,”ucapnya saat dihubungi Jumat (9/12)
Ia mengatakan di saat negara maju lainnya sudah mulai masuk dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan memperbaiki integritas dalam dunia usaha, Indonesia justru masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut pejabat publik dan penegak hukum. Apalagi jika melihat dari indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International, bahkan di tingkat ASEAN saja pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di bawah Timor Leste serta Malaysia.
“Kondisi ini harusnya menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen bangsa ini untuk memprioritaskan sektor pemberantasan korupsi,”tuturnya.
Yuris menambahkan dari refleksi beberapa tahun ke belakang juga masih menunjukan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah lemah. Mulai dari revisi UU KPK, munculnya peraturan-peraturan yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan, namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan. Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah terkait kiprah KPK dewasa ini. Selama puluhan tahun KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas. Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kasus etik dan pelanggaran hukum yang menyangkut pimpinan KPK sampai pada tata kelola penegakan hukum yang serampangan terasa semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.
“Berbagai kondisi tersebut akhirnya menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi. Jika seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya pemerintah tidak segera meruntuhkan tembok penghalang tersebut, bukan tidak mungkin Indonesia akan semakin jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi,”urainya.
Penulis: Ika