Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 Tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus UGM.
Menurut Rektor dikeluarkannya surat edaran ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah pasien Covid-19 yang positif dan pasien dalam pengawasan meningkat signifikan baik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun tingkat nasional. Selain itu, kapasitas peralatan skrining kesehatan dan perawatan di rumah sakit yang terbatas serta cukup banyaknya aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus.
“Pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM mulai tanggal 23 Maret 2020,”kata Rektor, Sabtu (21/3).
Sehubungan dengan hal tersebut maka diberlakukan beberapa pengaturan. Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (work from home); mahasiswa juga masih mengikuti pembelajaran daring dari tempat tinggal masing-masing; aktivitas nonakademik di kampus ditiadakan; sivitas UGM yang berasal dari luar DIY tetap tinggal di DIY sesuai Surat Edaran Rektor No.1606/UN1.P/HKL/TR/2020; akses masuk/keluar kampus diatur ulang oleh PK4L dengan tetap membuka akses sangat vital atau emergency; akses internet dibatasi untuk lingkungan dan waktu tertentu; rektor memberikan izin kepada sivitas UGM atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya, terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pengendalian Covid-19, mengharuskan mereka untuk masuk/keluar kampus; implementasi atas keputusan ini diatur oleh Dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.; keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional.
Penulis: Satria
Surat edaran dapat diunduh di:
http://ugm.id/covid1683