
Permasalahan perizinan masih menjadi tantangan serius bagi UMKM di Indonesia. Banyak pelaku usaha kesulitan mengurus izin karena rendahnya pemahaman, birokrasi yang rumit, dan sistem yang belum efektif. Hal itu mengemuka dalam diskusi UMKM Class Series #26 bertema Perizinan dan Produktivitas Kerja UMKM di Ruang Sidang 1 DPKM UGM, Bulaksumur, Selasa (12/8).
Diskusi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat UGM ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Nuri Hermawati, S.H dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP DIY), Seno Ajisaka, S.T., M.T., Kepala layanan BSN Kantor Layanan Terpadu Yogyakarta, dan Mohammad Genta Mahardhika, S.E., M.B.A, dosen Sekolah Vokasi UGM.
Nuri Hermawati mengungkapkan permasalahan perizinan bisa berdampak pada pengembangan usaha, akses permodalan, dan terhambatnya keterlibatan dalam ekonomi formal. UMKM menghadapi beragam tantangan struktural, khususnya dalam hal legalitas usaha dan produktivitas kerja, dan salah satu masalah mendasar adalah sebagian besar pelaku UMKM belum memenuhi legalitas usaha secara menyeluruh. “Legalitas atau perizinan yang dimaksud tidak hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mencakup izin edar produk seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, serta legalitas badan usaha,” katanya.
Menurut Nuri, kurangnya pemahaman, akses informasi, dan keterbatasan dalam proses perizinan sering kali menjadi penghambat bagi pelaku UMKM untuk melangkah lebih jauh dalam pengembangan usaha mereka. Pada tahun 2023, dari sekitar 64,19 juta unit UMKM, hanya 5,8% yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Rendahnya angka ini turut menyebabkan sedikitnya UMKM yang memiliki sertifikasi halal maupun Standar Nasional Indonesia (SNI), yang padahal menjadi kunci utama untuk menembus pasar modern dan internasional.
Bagi Seno Ajisaka perizinan memiliki fungsi yang sangat penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Dengan perizinan mampu memperluas akses pasar, meningkatkan nilai tambah produk, dan membuka peluang ekspor. Legalitas usaha juga merupakan salah satu syarat mutlak untuk bisa bermitra dengan industri besar atau platform digital resmi. “Tanpa dokumen legal yang sah, produk UMKM sering terhambat dalam hal distribusi dan promosi, serta rentan terhadap isu keamanan produk dan kepercayaan pasar. Pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan, termasuk Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), telah membuka jalan untuk penyederhanaan dan percepatan proses perizinan bagi pelaku UMKM”, ungkapnya.
Seno berpendapat lembaga seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memiliki peran penting dalam memastikan produk UMKM memenuhi standar yang ditetapkan serta memberikan fasilitasi dan pendampingan perizinan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui prosedur atau belum memanfaatkan peluang fasilitasi tersebut secara maksimal.
Mohammad Genta Mahardhika menyebut legalitas usaha saja tidak cukup. Setelah memperoleh izin usaha, pelaku UMKM dihadapkan pada tantangan berikutnya, yaitu peningkatan produktivitas kerja, dan kenyataan tidak sedikit UMKM yang berhenti di tahap legalitas tanpa adanya peningkatan kapasitas produksi, efisiensi operasional, maupun kualitas produk.
Hal ini, menurutnya, menyebabkan daya saing mereka tetap rendah di tengah pasar yang semakin kompetitif, baik di tingkat nasional maupun global. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan penurunan keberlanjutan usaha UMKM, di mana sebagian pelaku tidak mampu melanjutkan usahanya karena kinerja yang stagnan atau menurun. “Oleh karena itu, perlu adanya upaya komprehensif untuk mendorong semangat dan kemampuan pelaku UMKM agar tidak hanya legal, tetapi juga produktif dan inovatif. Faktor-faktor seperti kapasitas manajerial, adopsi teknologi, akses pasar, motivasi kewirausahaan, dan keberlanjutan dukungan dari pihak eksternal menjadi penentu penting dalam meningkatkan produktivitas kerja UMKM secara berkelanjutan”, jelasnya.
Dr. dr. Rustamaji, M.Kes selaku Direktur Pengabdian kepada Masyarakat UGM memandang perlu pentingnya perizinan dan upaya untuk mendorong produktivitas kinerja UMKM. Oleh karena meningkatkan literasi pelaku UMKM menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. “Harapannya para pelaku UMKM akan mampu menyusun perencanaan dan pengembangan bisnis mereka, melalui kelengkapan perizinan sehingga dapat memberikan perlindungan serta jaminan kepercayaan pasar”, jelasnya.
Penulis : Agung Nugroho