Publik kembali digemparkan dengan konten penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pamer anaknya mendapat status menjadi warga negara Inggris yang menuai pro dan kontra. Konten tersebut menuai sorotan soal sikap nasionalisme, kewajiban pengabdian dan pemilihan kewarganegaraan untuk sang anak. Tidak hanya sampai di situ, polemik ini berkembang luas soal transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan tata kelola beasiswa LPDP yang bersumber dari uang pajak rakyat.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menilai pengelola LPDP harus semakin menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Menurutnya, sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam mengelola dana rakyat, LPDP wajib taat pada regulasi yang telah ditetapkannya sendiri, termasuk ketentuan masa pengabdian bagi penerima beasiswanya. “Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya, Senin (2/3) di Kampus UGM.
Subarsono menambahkan bahwa penegakan hukum yang diberlakukan sangatlah krusial dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum, tidak hanya dalam sebuah kasus yang menjadi sorotan, tetapi juga bagi kebijakan di masa depan. “Penegakan hukum itu penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, bukan hanya untuk kasus kemarin tetapi untuk mengantisipasi kejadian serupa yang akan muncul di masa mendatang,” tambahnya.
Bagi Subarsono, kasus yang mencuat ini menjadi peringatan bahwa pengawasan LPDP masih perlu diperkuat, terutama penerimanya yang telah menyelesaikan studi. Ia menegaskan kemungkinan adanya lulusan yang tidak kembali ke Indonesia namun luput dari sanksi karena lemahnya monitoring pascastudi. “Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah. Yang terjadi sekarang, kebetulan terlihat karena diunggah di media sosial,” katanya.
Terkait efektivitas sanksi, Subarsono berpandangan bahwa pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang memadai sekaligus peringatan bagi penerima lainnya agar lebih cermat memahami regulasi. Meski penyelesaian nonformal memungkinkan, ia menilai penyelesaian berbasis hukum memberikan kepastian yang lebih kuat.
Meski begitu, ia menyayangkan ekspresi personal di media sosial yang memicu beragam interpretasi publik. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap perlu disertai kebijaksanaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa ketidakbijakan dalam bermedia sosial dapat berdampak personal bagi individu tersebut,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, Subarsono menilai bahwa kontrol terhadap penerima beasiswa masih relatif longgar dan cenderung mengandalkan kesadaran moral. Kedepan, ia mendorong penguatan aspek kepastian serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi. Pada akhir masa studi, imbuhnya, perlu ada konfirmasi yang jelas terkait kepastian kepulangan penerima untuk mengabdi di Indonesia. “Nampaknya, LPDP memang masih melihat kepada kesadaran dan kebaikan moralitas penerima beasiswa daripada landasan hukum. Akan lebih baik jika pada akhir studi, harus ada confirm yang jelas mengenai kepastian kepulangan para penerima ke Indonesia untuk mengabdi,” imbuhnya.
Menurutnya, fokus utama program LPDP adalah memastikan para penerima memberikan darma baktinya kepada bangsa. Kendati begitu, diperlukan perbaikan tata kelola dan memastikan penerima beasiswa kembali serta berkontribusi dalam pembangunan nasional. “Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri,” tutur Subarsono.
Sebagai harapan, Subarsono menekankan pentingnya political will dan kesadaran para penerima bahwa biaya pendidikan mereka berasal dari rakyat melalui pajak dan pembiayaan negara. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan muncul komitmen untuk kembali dan membangun Indonesia. “Para penerima harus punya political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat yang disalurkan melalui pajak serta pinjaman luar negeri, sehingga hati mereka terbuka untuk memberikan darma baktinya kepada negeri,” harapnya.
Bagi pengelola LPDP, ia menilai momentum ini dapat menjadi titik masuk untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam aspek pengawasan pascastudi. Ia juga mengusulkan pembentukan asosiasi alumni penerima LPDP sebagai wadah penguatan jejaring sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif antar penerima beasiswa negara. “Jika diperlukan, buatlah sebuah asosiasi alumni penerima LPDP sehingga relasinya antar penerima dapat menguat,” pungkasnya.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : iStockphoto
