Universitas Gadjah Mada berupaya memastikan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 berlangsung inklusif bagi seluruh peserta, termasuk 13 peserta disabilitas yang mengikuti ujian di UGM pada 21-27 April 2026. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan layanan dan penyesuaian yang mempertimbangkan kebutuhan individu peserta disabilitas. Sejak tahap persiapan, Unit Layanan Disabilitas (ULD) UGM telah dilibatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan peserta secara lebih spesifik. Pendekatan ini dilakukan agar setiap bentuk fasilitasi yang diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing peserta.
Kepala ULD UGM, Wuri Handayani, S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kebutuhan peserta sejak awal melalui formulir khusus. Formulir tersebut memuat data pribadi, jenis disabilitas, serta kebutuhan yang diperlukan selama pelaksanaan UTBK. Selain itu, peserta juga diminta melampirkan surat keterangan disabilitas dari tenaga medis sebagai bagian dari verifikasi. Proses ini membantu ULD dalam merancang bentuk dukungan yang tepat bagi setiap peserta. “Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan fasilitasi yang sesuai dengan kebutuhannya, bukan disamaratakan,” ujar Wuri, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan bahwa dari total 16 peserta disabilitas, sebanyak 13 peserta mengisi formulir asesmen kebutuhan yang terdiri dari 12 peserta tuli dan 1 peserta dengan disabilitas fisik. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk layanan yang diberikan kepada peserta selama pelaksanaan UTBK. Dalam pelaksanaan tahun ini, UGM difokuskan untuk memfasilitasi peserta dengan disabilitas tuli dan fisik. Sementara itu, peserta dengan disabilitas netra difasilitasi secara terpusat di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sesuai pengaturan panitia pusat. “Melalui asesmen ini kami bisa memahami kebutuhan masing-masing peserta secara lebih tepat sekaligus menyesuaikan bentuk layanan yang diberikan,” jelasnya.
Untuk peserta tuli, UGM memberikan perhatian pada kebutuhan komunikasi selama pelaksanaan ujian. Peserta pada umumnya dapat mengerjakan soal secara mandiri tanpa bantuan khusus. Namun, mereka memerlukan penerjemah bahasa isyarat untuk memahami instruksi yang disampaikan oleh panitia. Dalam praktiknya, tidak semua peserta menggunakan bahasa isyarat sehingga pendekatan komunikasi perlu disesuaikan. “Ada peserta yang menggunakan bahasa isyarat, ada juga yang membaca gerak bibir, sehingga pendekatannya perlu fleksibel,” tutur Wuri.
ULD UGM juga menekankan pentingnya penggunaan alat bantu dengar bagi peserta tuli selama ujian berlangsung. Alat bantu tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari pengguna. Oleh karena itu, penggunaannya tidak dapat dilarang dalam pelaksanaan ujian. Di sisi lain, terdapat potensi risiko penyalahgunaan yang perlu diantisipasi melalui pengawasan. “Meminta peserta melepas alat bantu dengar sama dengan melanggar hak dasar mereka sebagai penyandang disabilitas,” tegas Wuri.
Sebagai langkah mitigasi, ULD sebenarnya merekomendasikan penyediaan ruang khusus bagi peserta tuli. Ruang terpisah dinilai dapat membantu pengawasan sekaligus memudahkan penyampaian instruksi. Namun, skema ini belum sepenuhnya dapat diterapkan karena pengaturan ruang mengikuti ketentuan panitia pusat. Akibatnya, pengawasan terhadap peserta tuli dilakukan secara lebih intensif di ruang ujian reguler. “Idealnya mereka berada dalam satu ruang agar lebih mudah dipantau tanpa mengurangi kenyamanan,” ujarnya.
Selain itu, ULD juga menyiapkan dukungan pendampingan dalam bentuk penerjemah selama ujian berlangsung. Pendamping hadir untuk membantu menyampaikan instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian. Peran ini menjadi penting agar peserta tidak mengalami kesulitan dalam memahami arahan dari pengawas. Pendamping tidak terlibat dalam proses pengerjaan soal sehingga kemandirian peserta tetap terjaga. “Pendamping hanya membantu pada aspek komunikasi, bukan pada substansi ujian,” jelas Wuri.
Meskipun pelaksanaan UTBK bagi peserta netra dipusatkan di UNY, ULD UGM tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mendukung pelaksanaan ujian yang inklusif. Salah satunya adalah penggunaan komputer yang dilengkapi pembaca layar atau screen reader serta headphone. Selain itu, diperlukan ruang terpisah agar peserta dapat fokus tanpa terganggu suara dari peserta lain. Penyesuaian ini penting untuk memastikan peserta netra dapat mengakses soal secara optimal. “Perangkat dan lingkungan yang sesuai akan sangat menentukan kemandirian peserta netra dalam mengerjakan soal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wuri juga menyoroti pentingnya penyesuaian bentuk soal bagi peserta netra. Soal yang berbasis gambar atau diagram perlu dinarasikan agar dapat diakses melalui screen reader. Tanpa penyesuaian tersebut, peserta akan kesulitan memahami isi soal. Selain itu, peserta netra memerlukan tambahan waktu pengerjaan minimal 30 persen dari waktu normal. “Mereka membutuhkan waktu lebih karena tidak bisa membaca secara cepat seperti peserta lain,” ucapnya.
Dalam kondisi tertentu, peserta netra juga memerlukan pendamping untuk membantu proses pengerjaan ujian. Pendamping ini disiapkan oleh ULD UGM dan telah melalui proses seleksi. Idealnya, satu peserta didampingi oleh satu pendamping agar kebutuhan dapat terpenuhi secara optimal. Hal ini menjadi bagian dari praktik baik yang telah dilakukan pada pelaksanaan sebelumnya. “Pendampingan dilakukan agar peserta tetap mandiri, tetapi tidak kesulitan dalam memahami materi ujian,” jelas Wuri.
Pelaksanaan layanan inklusif ini mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat panduan layanan mahasiswa disabilitas dari Kemenristekdikti tahun 2017. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan dan praktik layanan di UGM. “Kami memastikan setiap layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip akomodasi yang layak,” ungkap Wuri.
Dalam pelaksanaannya, UGM juga menghadapi sejumlah tantangan dalam mewujudkan UTBK yang inklusif, mulai dari belum sepenuhnya tersedianya soal yang ramah bagi peserta netra hingga masih adanya peserta yang belum terbuka dalam mendeklarasikan kondisi disabilitasnya. Kondisi ini dapat memengaruhi ketepatan dalam pemberian fasilitasi selama ujian berlangsung. Meski demikian, UGM terus berupaya meningkatkan kualitas layanan inklusif melalui berbagai evaluasi berdasarkan pengalaman pelaksanaan sebelumnya. Kampus juga memastikan lokasi ujian yang digunakan telah memenuhi aspek aksesibilitas, termasuk jalur masuk dan fasilitas pendukung bagi peserta disabilitas. “Inklusivitas bukan sekadar memastikan peserta bisa mengikuti ujian, tetapi juga memastikan mereka merasa aman, dihargai, dan didukung sejak datang ke lokasi,” pungkas Wuri.
Penulis. : Triya Andriyani
Foto. : Firsto
