Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas, S.T., Wahyudi Anas mengatakan di tengah kelangkaan sumber minyak akibat dampak geopolitik dan perang di timur tengah, BPH Migas berfokus pada tugas untuk memastikan ketersediaan dan keadilan distribusi BBM hingga ke pelosok negeri, khususnya wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Menurutnya, distribusi di wilayah 3T menghadapi tantangan logistik dan risiko distribusi BBM yang harus menggunakan berbagai moda transportasi dari kapal, pesawat, hingga perahu sungai.
“Kadang setelah turun dari pesawat, BBM tidak langsung distribusi oleh masyarakat. Dioper lagi pakai drum. Setelah drum, diangkut kendaraan. Habis kendaraan, pakai air lagi lewat sungai-sungai. Masuk ke urat nadinya, ke pelosok-pelosok di wilayah 3T tadi,” kata Wahyudi Anas dalam menyampaikan Kuliah Umum yang bertajuk “Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk Mewujudkan Keadilan Pembangunan Nasional” pada Rabu (13/5) di ruang 104, DEB SV UGM.
Selain fokus dalam pendistribusian, pihaknya juga terus melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk upaya penggunaan QR Code yang kerap menghadapi tantangan berupa pemalsuan (ilegal) oleh oknum masyarakat. “BPH Migas juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas program BBM 1 Harga hingga ke tingkat kecamatan. Angkutan darat wajib QR Code untuk membenahi database masyarakat yang dapat mendapatkan akses BBM subsidi dan kompensasi negara,” jelasnya.
Peneliti Pusat Studi Energi (PSE UGM), Agung Satriyo Nugroho, S.Si., M.Sc., menyampaikan fakta bahwa hampir separuh kecamatan di Indonesia (48,45%) tidak memiliki penyalur BBM resmi, sehingga masyarakat harus menempuh jarak jauh yang memakan biaya operasional tinggi. Sebagai solusi agar beban distribusi di daerah terpencil tidak hanya ditanggung oleh Pertamina, ia mengusulkan kebijakan Remote Market Obligation (RMO), di mana seluruh badan usaha niaga migas wajib mengalokasikan 5% penjualannya untuk daerah terpencil.
Ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan aturan agar pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membantu pengawasan BBM. Pasalnya, mengandalkan pengawasan dari pusat untuk setiap daerah yang ada di Indonesia dinilainya tidaklah cukup dan memungkinkan. “Saya mengusulkan bahwa Mendagri harus segera mengeluarkan mandat agar daerah dapat terlibat di dalam proses pengaturan dan pengawasan pengendalian BPM di daerah,” tegasnya.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Donnie
