Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dinilai bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik negara dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi. Sebagai bentuk komitmen akademis dalam merespons krisis ekologis tersebut, Departemen Hukum Administrasi Negara bersama Departemen Hukum Lingkungan FH UGM menggelar dialog publik bertajuk Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Senantiasa Berulang?, Jumat (4/9) di Ruang 3.1.1 FH UGM.
Dosen Departemen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M., dalam sambutannya menyebut bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan bencana ekologi yang berkaitan dengan persoalan tanggung jawab negara dan kepatuhan pelaku usaha.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu dilihat secara lebih kritis, terutama terkait tanggung jawab negara, kepatuhan pelaku usaha, dan peran masyarakat. “Tidak sekadar menimbulkan dampak ekologi, tetapi kemudian juga dampak sosial, kesehatan, ekonomi yang tidak sedikit dan bahkan kemudian persoalan reputasi dan integritas kita sebagai bagian dari komunitas internasional, tidak hanya komunitas regional di ASEAN yang semakin dipertanyakan,” tuturnya.
Sementara itu, Jurnalis Lingkungan asal Kalimantan Tengah, Budi Baskoro, memberikan gambaran mengenai kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Ia menyebut wilayah tersebut telah mengalami kondisi kering sejak Juli sehingga lahan, khususnya gambut, semakin rentan terbakar. Ia juga menuturkan bahwa sejak awal Agustus, asap kebakaran mulai terasa di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Bahkan, material sisa pembakaran berupa abu telah masuk ke kawasan perkotaan dan permukiman. “Kalau sudah terbakar seperti ini di mana-mana itu tidak akan padam kecuali hujan deras datang. Tetapi tidak bisa juga hanya dalam satu kali hujan,” jelasnya.
Budi juga menyoroti keberadaan perkebunan dan pembukaan lahan di kawasan gambut maupun kawasan hutan. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan izin resmi perusahaan, tetapi juga pembukaan lahan oleh pihak-pihak lokal yang memiliki kekuatan ekonomi dan sosial.
Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara UGM, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., menilai persoalan karhutla menunjukkan lemahnya pembelajaran pemerintah terhadap bencana yang berulang. Ia menyoroti persoalan oligarki lokal yang menurutnya turut mempengaruhi tata kelola sumber daya dan penegakan hukum di daerah. “Adapun jaringan kekuasaan di daerah dapat berkelindan dengan kepentingan ekonomi sehingga pengawasan terhadap pengelolaan lahan menjadi persoalan yang kompleks,” tuturnya.
Ia juga menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan malah lebih banyak menyasar individu, sementara penindakan administratif terhadap korporasi dinilai belum tegas. Ia menyebut pencabutan izin dapat menjadi salah satu instrumen hukum administrasi yang lebih memberikan efek bagi pelaku usaha. “Bicara soal hukum administrasi itu bukan tidak mungkin akan lebih menakutkan bagi korporasi, misalnya sampai dengan pencabutan izin,” katanya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Fathur Rozikin, menyebut berdasarkan analisis WALHI terhadap data titik api pada 1 sampai 25 Agustus 2026, mayoritas titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berada di dalam wilayah konsesi. Wilayah tersebut mencakup kawasan perkebunan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), maupun pertambangan. Ia menyebut, konsentrasi titik api terlihat cukup masif di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, terutama Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, dan Paser. “Artinya, asap yang kita rasakan ini diproduksi secara lokal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan dampak jangka panjang paparan asap terhadap generasi mendatang. Anak-anak di Kalimantan, menurutnya, harus menghirup udara yang tercemar asap tanpa pernah memiliki kesempatan untuk menentukan apakah konsesi yang berpotensi mengubah ruang hidup mereka seharusnya berada di wilayah tersebut. “Anak-anak kita dipaksa menghirup racun asap sejak kecil, padahal mereka tidak pernah dimintai persetujuan apakah konsesi itu boleh ada di wilayah hidup mereka,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi untuk mencari strategi hukum yang lebih efektif. Menurutnya, jalur hukum konvensional perlu dievaluasi agar tidak berhenti pada pola penanganan yang sama setiap kali karhutla terjadi. “Kita perlu memikirkan bersama dengan akademisi UGM, kira-kira gugatan hukum seperti apa yang bisa dilakukan generasi muda secara lebih taktis untuk menekan pembiaran ini,” tuturnya.
Dosen sekaligus pakar Hukum Bisnis UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac.(Adv)., menilai karhutla tidak dapat dipandang sebagai peristiwa alam murni. Ia merujuk pada perubahan angka karhutla ketika aktivitas manusia di luar ruang mengalami penurunan selama pandemi COVID-19 pada 2021–2022. Ia menyebut, penurunan aktivitas manusia yang diikuti dengan menurunnya angka karhutla menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas manusia dan terjadinya kebakaran. Ia juga menyoroti temuan bahwa pada 2026 sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan berada di wilayah konsesi perusahaan. “Kalau karhutla ini memang murni karena faktor alam, seharusnya ketika aktivitas manusia menurun, angkanya tidak ikut turun secara signifikan,” katanya.
Karina mengatakan persoalan semakin kompleks karena titik panas ditemukan berulang pada wilayah dan perusahaan yang sama. Bahkan, terdapat perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pada 2019 maupun 2023, tetapi kembali muncul dalam persoalan kebakaran. Ditambah lagi, pola penegakan hukum yang lebih mudah menyasar individu dibandingkan korporasi. Dalam praktiknya, perusahaan dapat menggunakan pihak tertentu sebagai penanggung jawab formal, sementara aktivitas dan keuntungan perusahaan tetap berjalan. “Sering terjadi ketika perusahaan mengorbankan direktur boneka untuk dipenjara, tetapi korporasinya tetap berjalan dan profitnya tidak terganggu,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan penggunaan sanksi yang lebih progresif terhadap korporasi, termasuk kemungkinan pembubaran perusahaan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempatkan sebagai instrumen hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun sebagai pidana tambahan berdasarkan KUHP. “Kalau sanksi yang dijatuhkan hanya kepada orangnya, korporasi tidak merasa takut. Salah satu opsi yang perlu dipikirkan adalah pembubaran korporasi,” tuturnya.
Pandangan persoalan karhutla juga disampaikan Dosen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., yang menuturkan bahwa terdapat pengulangan fenomena sejak tahun masa Orde Baru menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat kronis dan berkaitan dengan tata kelola lingkungan. Karena itu, fenomena seperti El Nino tidak semestinya dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab atas terjadinya kebakaran. “El Nino tidak bisa dijadikan escape clause atau alasan pembenar bagi korporasi. Fenomena itu bisa diprediksi dan selalu diinformasikan oleh BMKG,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan ganti rugi lingkungan. Meskipun prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaksanaannya dinilai belum optimal, termasuk dalam memastikan dana ganti rugi benar-benar digunakan untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.
Menurutnya, pengalaman berbagai perkara karhutla menunjukkan perlunya pembenahan sistem penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif yang lebih tegas. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah penetapan daftar hitam atau blacklist terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, disertai mekanisme untuk mencegah perusahaan menghindari sanksi dengan mendirikan badan usaha baru. Ke depan, penyelesaian karhutla dinilai membutuhkan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan aspek hukum, lingkungan, tata kelola, kesehatan, serta kepentingan masyarakat. “Karhutla ini bukan persoalan satu sektor. Kita membutuhkan pendekatan yang multidisiplin agar penyelesaiannya tidak berhenti pada pemadaman, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalannya,” tutup Wahyu.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Antara dan Jesi
