Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namuin konten tersebut memunculkan indikasi bentuk eksploitasi yang tidak disadari oleh orang tua. Sebab, di konten yang diunggah secara tidak langsung para orang tua membagikan informasi, foto, video, atau cerita tentang anak yang kemudian disebut dengan istilah sharenting. Di balik narasi mengabadikan kenangan dan berbagi cerita tentang tumbuh kembang anak, terselip sebuah tujuan untuk menghasilkan konten yang memiliki nilai ekonomi.
Fenomena konten bersama anak ini menarik perhatian lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Tim Teman Tumbuh Program Kreativitas Mahasiswa Riset Humaniora (PKM-RSH) meneliti praktik tersebut melalui penelitian berjudul “Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting.”
Tim PKM Teman Tumbuh terdiri dari Phedra Annabelle, Laurensius Yuniarta, Shallom Gracia, Giasinta Anra, dan Leonardo, yang meneliti praktik tersebut dengan menganalisis konten di TikTok dan mewawancarai sejumlah pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak. Wawancara dilakukan dengan pemangku kebijakan dan pihak yang memiliki perspektif lapangan mengenai praktik sharenting. Tim ini didampingi oleh Ibu Mashita Phitaloka Fandia Purwaningtyas, S.IP, M.A.
Ketua Tim Teman Tumbuh, Phedra Annabelle, menjelaskan bahwa perkembangan platform digital telah membuat konten yang melibatkan anak memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, anak dapat menjadi bagian dari strategi konten yang menghasilkan keuntungan melalui berbagai mekanisme monetisasi.
Menurut Phedra, platform salah satu media sosial, tidak hanya menjadi tempat untuk membagikan video. Melalui engagement, kerja sama dengan merek, program afiliasi, hingga berbagai bentuk monetisasi lainnya, sebuah video dapat memiliki nilai ekonomi. “Dalam situasi ini, anak tidak lagi sekadar menjadi sosok yang muncul di dalam video. Anak dapat berubah menjadi bagian dari strategi konten, bahkan menjadi ‘aset digital’ yang membantu menghasilkan keuntungan,” ujar Phedra, Rabu (30/9)
Tim mahasiswa mengungkapkan bahwa terdapat 3 peran utama anak yang paling banyak ditemukan pada praktik hidden exploitation. Pertama, anak berperan sebagai pengguna atau konsumen produk, misalnya dengan menggunakan atau berinteraksi langsung dengan produk yang ditampilkan. Kedua, anak menjadi aktor cilik yang mengikuti alur atau skenario tertentu dalam konten. Ketiga, anak menjadi pemberi testimoni, ketika pengalaman, ucapan, atau reaksinya digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk layak digunakan atau dibeli.
Menurut Phedra, orang tua tentu memiliki peran penting dalam pengasuhan dan keputusan mengenai anak. Akan tetapi, anak juga memiliki hak atas privasinya sendiri. Kemudian, teknologi membuat batas tersebut menjadi semakin rumit. Foto dan video yang awalnya hanya ingin dibagikan kepada keluarga dan dibuat untuk hiburan dapat tersebar lebih luas dan memperoleh jutaan penonton. Informasi yang tampak sederhana hari ini dapat menjadi bagian dari jejak digital anak selama bertahun-tahun.“Bagi kami, persoalannya bukan tentang melarang orang tua membagikan momen bersama anak, tetapi tentang memastikan apakah hak dan privasi anak tetap diperhatikan dalam prosesnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam aspek regulasi di Indonesia, Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) belum cukup menjelaskan praktik sharenting yang dilakukan oleh orang tua sendiri, terutama ketika anak menjadi bagian dari konten yang diproduksi dan dimonetisasi. “Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya membicarakan apa yang dilakukan oleh platform. Ada pula persoalan mengenai bagaimana orang tua sebagai pembuat dan pengendali konten menggunakan data, identitas, serta kehidupan pribadi anak,” tambahnya.
Dengan semua permasalahan tersebut, Tim Teman Tumbuh memberikan solusi berupa langkah penting yang harus dilakukan, yaitu meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan anak, menerapkan regulasi yang kuat, melakukan kolaborasi lintas sektor, dan membuat sistem platform yang lebih aman.“Literasi digital itu bukan cuma soal bisa menggunakan media sosial atau gawai. Orang tua juga perlu paham soal privasi anak, risiko ketika membagikan informasi pribadi, dan bagaimana jejak digital itu bisa berdampak ke anak di kemudian hari,” katanya.
Meski demikian, menurut Phedra, literasi saja juga tidak cukup namun dibutuhkan regulasi yang lebih kuat, kerja sama dari berbagai pihak, serta platform yang memiliki sistem perlindungan anak. “Jadi, jangan hanya melihat platform sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi keluarga juga harus menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital,” tuturnya.
Bagi tim mahasiswa, persoalan ini perlu terus dibicarakan. Tujuannya bukan melarang orang tua membagikan cerita tentang anak, tetapi mengajak orang tua lebih bijak dalam memilih apa yang dibagikan, alasannya, dan siapa yang mendapat manfaat dari konten tersebut. Foto, video, atau cerita yang dianggap biasa saat ini bisa memiliki arti berbeda bagi anak ketika mereka dewasa. “Karena itu, ruang digital juga perlu menjadi ruang yang aman bagi anak, termasuk dalam menjaga privasi dan kehidupan pribadinya,” imbuhnya.
Penulis : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific, Tim PKM
