• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

  • 28 April 2017, 21:10 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5989
  • PDF Version
Pukat UGM Desak DPR Hentikan Hak Angket KPK

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM mendesak DPR menghentikan usulan hak angket KPK. Usulan tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi politik yang bisa menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus E-KTP dan kasus lainnya. Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK untuk tidak tunduk terhadap intervensi politik yang dilakukan oleh DPR. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pukat UGM kepada wartawan, Jumat (28/4) menanggapi usulan hak angket KPK.   

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengatakan usulan hak angket KPK  sebagai bentuk upaya serangan balik yang dilakukan DPR pada KPK dikarenakan banyaknya politisi senayan yang sekarang ini terlibat kasus e-KTP. Bahkan lewat hak angket tersebut, Hifdzil mensinyalir ada upaya DPR untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Lantaran Miryam disebutkan ditekan oleh anggota DPR untuk mencabut BAP,” katanya

Apabila rekaman BAP sampai dibuka di DPR maka sama saja DPR telah melanggar hukum yang bisa berakibat dipidanakan.

“Hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah bukan pada lembaga penegak hukum independen seperti KPK,” katanya.

Anggota Pukat lainnya, Fariz Fachryan, menambahkan rekaman BAP tidak boleh dibuka sembarangan kecuali di pengadilan.“Tidak boleh dibuka selain pada proses pengadilan,” paparnya.

Dokumen BAP, dikatakan Fariz, sebagai dokumen rahasia sehingga ada konsekuensi hukum apabila dibuka di tempat selain di proses pengadilan. “Apabila DPR mamaksa maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tegasnya.

Zaenur Rohman, peneliti Pukat, menegaskan penggunaan hak angket yang salah alamat ini menunjukkan bahwa tekanan politik makin menguat ketika KPK mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR. “Pengalaman membuktikan serangan balik semakin gencar setiap KPK mengungkap kasus besar,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Ratusan Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK

    Monday,10 July 2017 - 11:29
  • UGM Berintegritas Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK

    Monday,17 July 2017 - 17:06
  • Pukat Korupsi UGM Desak PPATK Telusuri Dana Pemilu Parpol

    Thursday,10 January 2013 - 14:33

Rilis Berita

  • Mendiskusikan Borobudur Sebagai Kawasan Wisata Super Prioritas 28 June 2022
    Borobudur berbeda dengan destinasi-destinasi wisata yang lain, semisal Dieng, Sangiran dan lain-l
    Agung
  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria
  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual