• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

  • 28 April 2017, 21:10 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5363
  • PDF Version
Pukat UGM Desak DPR Hentikan Hak Angket KPK

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM mendesak DPR menghentikan usulan hak angket KPK. Usulan tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi politik yang bisa menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus E-KTP dan kasus lainnya. Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK untuk tidak tunduk terhadap intervensi politik yang dilakukan oleh DPR. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pukat UGM kepada wartawan, Jumat (28/4) menanggapi usulan hak angket KPK.   

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengatakan usulan hak angket KPK  sebagai bentuk upaya serangan balik yang dilakukan DPR pada KPK dikarenakan banyaknya politisi senayan yang sekarang ini terlibat kasus e-KTP. Bahkan lewat hak angket tersebut, Hifdzil mensinyalir ada upaya DPR untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Lantaran Miryam disebutkan ditekan oleh anggota DPR untuk mencabut BAP,” katanya

Apabila rekaman BAP sampai dibuka di DPR maka sama saja DPR telah melanggar hukum yang bisa berakibat dipidanakan.

“Hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah bukan pada lembaga penegak hukum independen seperti KPK,” katanya.

Anggota Pukat lainnya, Fariz Fachryan, menambahkan rekaman BAP tidak boleh dibuka sembarangan kecuali di pengadilan.“Tidak boleh dibuka selain pada proses pengadilan,” paparnya.

Dokumen BAP, dikatakan Fariz, sebagai dokumen rahasia sehingga ada konsekuensi hukum apabila dibuka di tempat selain di proses pengadilan. “Apabila DPR mamaksa maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tegasnya.

Zaenur Rohman, peneliti Pukat, menegaskan penggunaan hak angket yang salah alamat ini menunjukkan bahwa tekanan politik makin menguat ketika KPK mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR. “Pengalaman membuktikan serangan balik semakin gencar setiap KPK mengungkap kasus besar,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Ratusan Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK

    Monday,10 July 2017 - 11:29
  • UGM Berintegritas Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK

    Monday,17 July 2017 - 17:06
  • Pukat Korupsi UGM Desak PPATK Telusuri Dana Pemilu Parpol

    Thursday,10 January 2013 - 14:33

Rilis Berita

  • Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Puasa 14 April 2021
    Ramadan tahun ini memberikan suasana berbeda karena harus berpuasa di tengah pand
    Satria
  • Mengenang Pemikiran Daniel Dhakidae 13 April 2021
    Cendekiawan Daniel Dhakidae meninggal dunia pada Selasa (6/4). Ignas Kleden, sastrawan, sosiolog,
    Satria
  • Rektor UGM Tinjau Langsung Pelaksanaan UTBK 13 April 2021
    Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., meninjau langsung pelaksan
    Ika
  • Mengambil Manfaat dari Mina Padi 13 April 2021
    Hari Air Sedunia yang diperingati 22 Maret merupakan bentuk kesadaran secara global akan pentingn
    Satria
  • Syarat Tes Genose Saat Jalani Puasa Ramadan 12 April 2021
    GeNose C19 telah banyak digunakan untuk skrining Covid-19 di berbagai fasilitas
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 15Apr Seminar Daring "Perempuan Bermartabat: Kunci Kemandirian Bangsa"...
  • 27May Pharmaceutical & Health Care Virtual Summit...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual