• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

  • 28 April 2017, 21:10 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 6512
Pukat UGM Desak DPR Hentikan Hak Angket KPK

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM mendesak DPR menghentikan usulan hak angket KPK. Usulan tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi politik yang bisa menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus E-KTP dan kasus lainnya. Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK untuk tidak tunduk terhadap intervensi politik yang dilakukan oleh DPR. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pukat UGM kepada wartawan, Jumat (28/4) menanggapi usulan hak angket KPK.   

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengatakan usulan hak angket KPK  sebagai bentuk upaya serangan balik yang dilakukan DPR pada KPK dikarenakan banyaknya politisi senayan yang sekarang ini terlibat kasus e-KTP. Bahkan lewat hak angket tersebut, Hifdzil mensinyalir ada upaya DPR untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Lantaran Miryam disebutkan ditekan oleh anggota DPR untuk mencabut BAP,” katanya

Apabila rekaman BAP sampai dibuka di DPR maka sama saja DPR telah melanggar hukum yang bisa berakibat dipidanakan.

“Hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah bukan pada lembaga penegak hukum independen seperti KPK,” katanya.

Anggota Pukat lainnya, Fariz Fachryan, menambahkan rekaman BAP tidak boleh dibuka sembarangan kecuali di pengadilan.“Tidak boleh dibuka selain pada proses pengadilan,” paparnya.

Dokumen BAP, dikatakan Fariz, sebagai dokumen rahasia sehingga ada konsekuensi hukum apabila dibuka di tempat selain di proses pengadilan. “Apabila DPR mamaksa maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tegasnya.

Zaenur Rohman, peneliti Pukat, menegaskan penggunaan hak angket yang salah alamat ini menunjukkan bahwa tekanan politik makin menguat ketika KPK mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR. “Pengalaman membuktikan serangan balik semakin gencar setiap KPK mengungkap kasus besar,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Ratusan Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK

    Monday,10 July 2017 - 11:29
  • UGM Berintegritas Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK

    Monday,17 July 2017 - 17:06
  • Pukat Korupsi UGM Desak PPATK Telusuri Dana Pemilu Parpol

    Thursday,10 January 2013 - 14:33

Rilis Berita

  • Memilih Pemimpin Bukan Hanya Bertumpu Pada Popularitas 05 June 2023
    Sosial Research Center (SOREC) Universitas Gadjah Mada dan Rumah Politik Kesejahteraan (RPK) mend
    Agung
  • Kegiatan Pengabdian BEM KM UGM Libatkan Mahasiswa Internasional 05 June 2023
    Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM menyelenggarakan agenda
    Gloria
  • Mahasiswa Fisipol UGM Borong Prestasi di 6 Cabang Lomba dan 2 Kompetisi Nasional 05 June 2023
    Total 10 tim mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM berhasil meraih pengha
    Satria
  • UGM Jaring Kerja Sama Dengan 50 Institusi Pendidikan di The 75th NAFSA Annual Conference and Expo 2023 05 June 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (tridarma)
    Ika
  • Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Budaya Jawa dan Ajari Santri Gunungkidul Bahasa Inggris 05 June 2023
    Sebanyak 14 mahasiswa dan dua dosen dari Warren Wilson Collage (WWC), Amerika Serikat belajar sen
    Ika

Agenda

  • 06Jun Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Dra. Ratna Susandarini, M.Sc....
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual