• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Tuntutan Bersikap Terbuka Dari Emiten

Tuntutan Bersikap Terbuka Dari Emiten

  • 26 Juni 2006, 17:16 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3181

Emiten mestinya dituntut untuk mengungkapkan informasi mengenai keadaan bisnisnya, termasuk keadaan keuangan, aspek hukum dari harta kekayaan, persoalan hukum yang dihadapi perusahaan dan manajemen. Apabila kemudian investor mengalami kerugian karena tidak memperoleh informasi tersebut atau memperoleh informasi yang salah, maka emiten harus bertanggung jawab untuk itu.

Demikian pernyataan Hendrik Budi Untung SH CN MM saat ujian promosi doctor hari Sabtu (24/6) di ruang Balai Senat UGM dengan desertasi berjudul “Relevansi Asas Keterbukaan Bagi Pemegang Saham Publik”.

“Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan kemungkinan bagi pemegang saham untuk melakukan penuntutan atas kelalaian direksi dan komisaris untuk kerugian yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan kerugian pada pemegang saham”, ujar pria kelahiran Yogyakarta 4 Maret 1959.

Dari uraian tersebut, kata Hendrik mensiratkan suatu situasi yang sulit, dimana secara hukum emiten dituntut untuk menerapkan keterbukaan di dalam menyampaikan informasi yang berhubungan dengan perusahaan, tetapi disisi lain emiten perlu mempertimbangkan secara matang mengenai hal-hal apa saja yang bisa diungkap publik.

“Ekses yang muncul dari pengungkapan informasi rinci ke publik bisa menjadikan perusahaan pesaing mengetahui keadaan perusahaan. Oleh karena itu, emiten meminta untuk diberikan hak menjaga informasi yang merupakan rahasia perusahaan”, tambah Hendrik yang juga seorang Notaris-PPAT. Menurutnya, hal ini pula yang menjadi pokok permasalahan dari topik desertasinya

Selain memberi manfaat secara teoritikal, penelitian Hendrik juga bermanfaat secara praktikal yaitu bagi investor. Karena investor dapat menentukan sikapnya untuk menahan atau menjual sahamnya. “Akibat hukum yang dirasakan oleh investor apabila hal-hal yang penting tidak dibuka atau diinformasikan maka hanya orang-orang dalam sajalah yang mengetahui (insider trading). Padahal kita tahu bahwa pilar utama pasar modal adalah keterbukaan”, tandas Managing Partner Jogja Consulting Group.

Berita Terkait

  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

    Tuesday,11 September 2012 - 15:46
  • Berharap Hakim Bersikap Tegas

    Tuesday,06 March 2007 - 15:27
  • Raih Doktor Usai Meneliti Sikap Warga Muhammadiyah Atas Keberadaan Pariwisata Borobudur

    Wednesday,18 December 2013 - 9:10
  • Kudeta Redaksional dalam Pasal Rapelan PP 37 Tahun 2006

    Tuesday,13 February 2007 - 15:42
  • Atasi Ketidakjelasan dan Ketidaklengkapan UU dengan Asas Hukum Acara Perdata

    Wednesday,08 June 2011 - 9:58

Rilis Berita

  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual