• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

  • 06 Oktober 2020, 15:58 WIB
  • Oleh: Ika
  • 10884
  • PDF Version
PUKAT Korupsi UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) menuai tanggapan banyak pihak. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM pun membagikan penilaian terkait persoalan Undang-Undang yang rancanganya dipandang tidak berpihak pada buruh. PUKAT UGM menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan baik secara formil maupun materiil.

“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Ketua PUKAT UGM, Dr. Oce Madril, dalam rilis yang diterima Selasa (6/10).

Oce Madril menyebutkan proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta Kerja. Akses publik terhadap dokumen RUU ini baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.  

DPR dan pemerintah, lanjutnya, tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah pandemi Covid-19. Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draft tidak didistribusikan kepada publik. Menurutnya, pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.

“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” terang dosen FH UGM ini.

Dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Secara substansi RUU Cipta Kerja  mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi. RUU Ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat yang dapat mengurangi desentralisasi di Indonesia. Sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi, salah satunya karena akan semakin minimnya pengawasan.

“Pemusatan kewenangan pada presiden (presiden heavy) dapat menyisakan persoalan bagaimana memastikan kontrol presiden atas kewenangan itu,”tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam RUU Cipta Kerja ini terdapat potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. Sebab, dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Hal tersebut membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan. Terlebih Indonesia belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan batasan diskresi.

Penulis: Ika
Foto: Sinarharapan.co

Berita Terkait

  • Membedah Problematika RUU Cipta Kerja

    Tuesday,14 July 2020 - 16:06
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Kesadaran Masyarakat Terhadap HKI Rendah

    Tuesday,24 November 2015 - 12:28
  • Pukat UGM Serukan KPK untuk Segera Ambil Alih Kasus BLBI

    Wednesday,26 March 2008 - 9:54
  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21

Rilis Berita

  • Guru Besar FKKMK Prof Purnomo Berpulang 26 January 2021
    Universitas Gadjah Mada tengah berduka, salah satu guru besar terbaiknya, Prof. dr. Purnomo Surya
    Agung
  • Peserta Lolos SNMPTN Tak Bisa Ikuti SBMPTN dan Seleksi Mandiri 26 January 2021
    Pendaftaran calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) re
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: PPKM II Akan Efektif Jika Lebih Ketat 26 January 2021
    Epidemiolog UGM, dr. Bayu Satria Wiratama, MPH., menilai kebijakan pemerintah untuk memperpanjang
    Ika
  • Pakar UGM Ingatkan Ancaman Resistensi Antimikroba 26 January 2021
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) bekerja sama dengan Fakultas
    Gusti
  • UFO UGM Gelar Pameran Fotografi “Harsa” secara Virtual 26 January 2021
    Unit Fotografi (UFO) UGM mengadakan Pameran Fotografi Virtual Angkatan UFO 27 bertajuk "Hars
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual