Ketua Senat Akademik (SA) UGM, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa Senat Akademik memiliki peran strategis sebagai organ universitas yang merumuskan kebijakan akademik universitas. Kebijakan tersebut mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi fondasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hasil rumusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menyusun berbagai regulasi akademik. Menurutnya, posisi Senat Akademik bukan sebagai pembuat peraturan, melainkan penyusun naskah akademik yang menjadi acuan pengambilan kebijakan universitas. “UGM memiliki kewenangan menyusun atau merumuskan kebijakan di bidang akademik, tetapi tidak memiliki kewenangan menetapkan peraturan. Naskah akademik yang kami susun menjadi dasar bagi rektor maupun Majelis Wali Amanat dalam menyusun berbagai regulasi,” ujarnya saat menerima kunjungan studi banding dari Senat Akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Gedung Pusat UGM, Senin (14/7).
Ia menuturkan, selama periode kepengurusan 2021–2026, Senat Akademik UGM telah menyusun berbagai naskah akademik melalui lima komisi yang dimiliki. Beragam rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat mutu pendidikan, mendorong hilirisasi hasil riset, meningkatkan tata kelola universitas, hingga memperkuat kerja sama strategis. Salah satu fokus utama yang terus didorong adalah peningkatan reputasi internasional UGM melalui kebijakan akademik yang terintegrasi. Menurutnya, target tersebut menjadi bagian dari mandat yang harus diwujudkan bersama oleh seluruh sivitas akademika. “Dalam rapat kerja Senat Akademik, kami menempatkan upaya menuju Top 100 dunia sebagai agenda penting yang harus didukung melalui berbagai kebijakan akademik,” jelas Sulistiowati.

Dikatakan Sulistiowati, pencapaian reputasi global tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan peringkat universitas. UGM juga terus memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah melalui berbagai kebijakan yang dituangkan dalam peraturan rektor maupun kebijakan Majelis Wali Amanat. Mahasiswa pascasarjana, misalnya, didorong tidak hanya menyelesaikan studi dengan capaian akademik yang baik, tetapi juga menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi internasional. Di sisi lain, penguatan riset dilakukan melalui pengembangan research flagship, pengabdian kepada masyarakat, dan perluasan jejaring kolaborasi global. “Mustahil UGM dapat mencapai Top 100 dunia tanpa dukungan pendanaan yang memadai dan kolaborasi riset internasional yang semakin kuat,” katanya.
Selain penguatan riset, Senat Akademik UGM juga menaruh perhatian pada transformasi tata kelola perguruan tinggi di era kecerdasan artifisial. Melalui berbagai naskah akademik, UGM mendorong pengembangan konsep Intelligent University, tata kelola sistem informasi, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan lembaga donor. Menurut Sulistiowati, berbagai kebijakan tersebut disusun dengan mempelajari praktik terbaik dari sejumlah universitas kelas dunia agar dapat diadaptasi sesuai kebutuhan UGM. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi institusi tanpa mengabaikan karakter dan kekuatan yang telah dimiliki universitas. “Kami mempelajari praktik perguruan tinggi modern untuk melihat strategi dan infrastruktur yang dapat diadaptasi agar tata kelola UGM semakin maju,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan dalam diskusi mengenai relevansi program studi di era kecerdasan artifisial, Sulistiowati menjelaskan bahwa evaluasi terus dilakukan terhadap seluruh program studi, termasuk program-program baru yang dibuka. Namun demikian, keputusan untuk menutup suatu program studi memerlukan kajian yang sangat matang karena menyangkut banyak aspek, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga keberlanjutan institusi. Karena itu, evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan keilmuan. “Kalau memang suatu program studi sudah sangat kritis dan membebani, tentu harus dipertimbangkan langkah terbaik. Namun semua keputusan harus melalui kajian yang mendalam karena dampaknya tidak sederhana,” tegasnya.
Dalam hal menjaga integritas akademik di tengah perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. Sulistiowati menegaskan pihak universitas telah menerbitkan panduan etika pemanfaatan kecerdasan artifisial generatif yang mengatur penggunaan AI oleh dosen maupun mahasiswa dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pembelajaran. Pedoman tersebut memuat prinsip etika, strategi mitigasi risiko, hingga sanksi akademik apabila terjadi pelanggaran. Menurut Sulistiowati, kehadiran AI perlu disikapi secara adaptif tanpa mengabaikan nilai-nilai integritas akademik. “Kita tidak bisa melepaskan diri dari AI, tetapi keputusan akademik tetap harus berada di tangan manusia dengan tetap menjunjung tinggi etika dan integritas akademik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Senat UMY Prof. Dr. Halim Purnomo, M.Pd.I., menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan UGM dalam berbagi pengalaman. Menurutnya, berbagai praktik baik yang diterapkan UGM memberikan banyak inspirasi bagi UMY, khususnya dalam memperkuat peran senat akademik, pengembangan sumber daya manusia, hilirisasi riset, dan peningkatan reputasi perguruan tinggi. Ia berharap diskusi tersebut menjadi awal kolaborasi yang lebih erat antara kedua perguruan tinggi dalam mengembangkan tata kelola akademik yang semakin berkualitas. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi kekuatan kami untuk mengikuti jejak kesuksesan Universitas Gadjah Mada,” pungkasnya.
Pertemuan SA UGM dan SA UMY ini menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai tata kelola akademik, pengembangan sumber daya manusia, hilirisasi riset, hingga strategi meningkatkan reputasi perguruan tinggi di tingkat global. Berbagai isu strategis tersebut dibahas melalui diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif. Selain memperkuat hubungan antarlembaga, kunjungan ini juga membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan kebijakan akademik di masa mendatang.
Penulis : Triya Andriyani
Foto : Firsto
