Sejak awal abad ke-20, reforma agraria merupakan upaya ‘modernisasi sistem pertanahan’ dan ikatan-ikatan sosial politik yang telah terbangun sejak berdirinya suatu negara atau kerajaan. Reforma agraria berhasil menghapus sistem feodal yang terbentuk secara patron-klien dalam sistem apanage (tanah lungguh). Pada sistem ini, pengerjaan tanah dilakukan oleh rakyat di bawah perintah pengelola tanah dengan sistem bagi hasil.
Indonesia dan Korea selatan memiliki kebijakan untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan tahun 1945-1960. Terdapat tiga kebijakan yang sama yaitu menghapus sistem pertanahan yang diskriminatif, modernisasi sistem pertanahan, dan dekolonisasi sistem pertanahan. “Reformasi sistem pertanahan dalam proses redistribusi tanah untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan tahun 1945-1960 dilakukan dengan mengubah sistem kebijakan dan kepemilikan,” kata Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dra. Nur Aini Setiawati, M.Hum. Ph.D., dikukuhkah dalam jabatan Guru Besar Bidang Sejarah Agraria, Selasa (14/4), di ruang Balai Senat UGM.
Dalam upacara pengukuhan, Nur Aini Setiawati menyampaikan pidato berjudul “Dari Reforma Agraria Menuju Pembangunan Pertanian: Indonesia dan Korea”. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Korea Selatan dimulai tahun 1950 dengan menjalankan “Land Reform Act of Korea (LRA)” untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di masyarakat. LRA dilakukan melalui empat program yaitu pembelian lahan, pemberian kompensasi kepada tuan tanah, distribusi lahan, dan konservasi lahan.
Sedangkan di Indonesia, untuk mereformasi agraria dibentuklah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai pengganti UU Agraria 1870 bentukan Belanda. UUPA 1960 merubah azas domain negara dengan konsep politico-legal baru yang disebut Hak Menguasai dari Negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia dan Korea Selatan pada abad ke-20 (1960-1984) menghadapi tantangan yang kompleks. “Kedua negara berupaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah serta meningkatkan produktivitas pertanian sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.
Di Indonesia pelaksanaan reforma agraria terhambat oleh warisan sistem hukum kolonial yang membedakan kepemilikan tanah antara penduduk Eropa dan pribumi. Sementara itu, dasar hukum redistribusi baru terbentuk 1960 menyebabkan keterlambatan implementasi dan lemahnya legitimasi kebijakan. Sedangkan, Korea Selatan berhasil melaksanakan reforma lebih awal melalui UU Nomor 108 Tahun 1950 dengan dukungan pemerintah Amerika Serikat. “Meskipun menghadapi resistensi dari elit bangsawan dan pemilik tanah, pemerintah Korea mampu mendistribusikan hampir 40 persen lahan sasaran kepada petani kecil,” ujarnya.
Aini mengatakan bahwa tantangan yang pernah terjadi di Indonesia dan Korea Selatan memiliki implikasi terhadap produktivitas pertanian. Reforma Agraria di Korea Selatan abad ke-20 (1960-1984) menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah korea menciptakan ekosistem pertanian yang produktif melalui kebijakan pendukung yang komprehensif. Meluncurkan program modernisasi pertanian berupa pembangunan irigasi, penyediaan varietas unggul, mekanisasi, serta produksi pupuk dan pestisida.
Sebaliknya, reforma agraria di Indonesia bersifat parsial dan lemah serta kelembagaan, terhambat oleh birokrasi, resistensi pemilik tanah, dan minimnya dukungan teknologi serta modal. Akibatnya, ketimpangan agraria tetap tinggi, produktivitas rendah, dan masyarakat pedesaan tidak menjadi penggerak industrialisasi. “Keberhasilan reforma agraria bergantung pada kebijakan terpadu yang menghubungkan redistribusi tanah dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” kata Aini.
Penulis: Jesi
Editor: Gusti Grehenson
Foto: Donnie
