Upacara pengukuhan guru besar menjadi momen istimewa bagi Prof. Andy Omara, Ph.D., dan Prof. Herliana, Ph.D. Pasangan suami istri dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini dikukuhkan sebagai guru besar secara bersamaan, tepat pada peringatan 25 tahun usia pernikahan mereka.
“Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan,” ungkap Prof. Andy dalam pidato pengukuhannya yang digelar Selasa (13/10).
Andy Omara turut menyampaikan terima kasih kepada sang istri, Herliana, atas dukungan yang diberikan sepanjang perjalanan hidup dan karier akademiknya.
Sebaliknya, Herliana menyebut sang suami sebagai imam dalam keluarga sekaligus pasangan yang memberinya ruang untuk berkembang. “Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya utuk saya tumbuh dan membangiun karier, terima kasih karena tidak pernah membatasi saya melangkah sejauh apapun,” katanya.
Selanjutnya ia menambahkan, “Kita tidak hanya dipertemukan sebagai pasangandalam perkawinan, tetapi juga disatukan dalam perjalan menuntut ilmu dan membangun pengabdian. yang terpenting bukanlah seberapa cepat mencapai tujuan, melainkan, seberapa kuat kita bertahan, seberapa teguh kita terus melangkah dan seberapa besar kemauan kita untuk tidak menyerah,” sambungnya.
“Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama, kadang saling menunggu, terus saling menguatkan dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apapun, tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan,” ungkapnya
Sementara dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi”, Herliana membahas pentingnya kesiapan Indonesia dalam menangani sengketa di sektor energi melalui arbitrase. Menurutnya, proyek energi melibatkan investasi besar, teknologi kompleks, waktu pengerjaan panjang, serta banyak pihak sehingga berpotensi memunculkan sengketa yang tidak sederhana.
Arbitrase dapat menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun, keberadaan aturan dan lembaga arbitrase saja belum cukup. Indonesia juga perlu membangun kepercayaan pelaku usaha melalui penerapan hukum yang konsisten, keahlian khusus dalam menangani sengketa energi, prosedur yang sesuai, serta kelembagaan yang mendukung. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa di Indonesia dan mengurangi kebutuhan untuk menyelesaikannya di luar negeri.
Sementara itu, Andy Omara melalui pidato berjudul “Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi”, menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan undang-undang di bidang energi tetap sesuai dengan konstitusi. Ia membahas bagaimana pengujian undang-undang dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar kebijakan energi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Menurut Andy, pengelolaan energi berkaitan dengan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, undang-undang di bidang energi perlu memperhatikan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pengujian undang-undang, MK dapat membatalkan ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi atau memberikan batasan mengenai cara suatu aturan harus dimaknai. Putusan tersebut turut memengaruhi arah kebijakan energi dan menjadi pedoman bagi pembentukan peraturan berikutnya.
Kajian Herliana dan Andy memperlihatkan dua sisi penting dalam pengelolaan sektor energi. Di satu sisi, Indonesia perlu memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Di sisi lain, kebijakan energi juga harus tetap berada dalam batas-batas konstitusi agar pengelolaan sumber daya alam memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., menyampaikan bahwa Prof. Andy Omara dan Prof. Herliana merupakan bagian dari 548 guru besar aktif di UGM. Di lingkungan FH UGM, keduanya juga termasuk dalam 21 guru besar aktif dari total 32 guru besar yang dimiliki fakultas tersebut.
Pengukuhan ini menambah kontribusi akademik FH UGM melalui pengembangan kajian hukum tata negara dan hukum arbitrase, khususnya dalam menjawab persoalan hukum di sektor energi. Bertepatan dengan 25 tahun perjalanan rumah tangga mereka, pencapaian tersebut juga menandai perjalanan Prof. Andy dan Prof. Herliana dalam mengembangkan keilmuan serta berkontribusi bagi dunia akademik.
Penulis : Adinda Putri Rahma
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Donnie
