Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Perkara tersebut menjadi sorotan usai penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa 74,01 kilogram emas batangan dan uang tunai berjumlah ratusan miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing yang ditemukan dari sejumlah lokasi penggeledahan. Besarnya nilai barang bukti tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai integritas aparat penegak hukum (APH), mengingat dugaan penyimpangan itu justru terjadi di institusi yang memiliki mandat dalam memberantas korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menilai bahwa kasus tersebut mencerminkan lemahnya desain kelembagaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penumpukan kewenangan tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. “Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi. Ketika terjadi penumpukan kewenangan pada satu institusi tanpa kontrol yang memadai dari lembaga lain, terutama dari publik, maka kewenangan itu bisa sangat mudah disalahgunakan,” ujarnya saat, Selasa (21/7).
Lebih lanjut, Gabriel Lele menjelaskan bahwa lembaga seperti Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam menangani perkara korupsi berskala besar (grand corruption). Karena itu, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, baik melalui pengawasan antar lembaga maupun partisipasi masyarakat. “Prinsip saling kontrol itu sangat penting. Kontrol tersebut tidak hanya dilakukan antar lembaga pemerintah, tapi juga harus dipastikan bahwa publik memiliki ruang untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Saat ditanya mengenai pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan, Gabriel berpandangan langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan psikologis maupun kelembagaan karena perkara tersebut berkaitan dengan pejabat tinggi di institusi yang sama. “Kalau saya melihatnya, itu boleh dibilang hanya strategi untuk cooling down. Tetapi itu sekaligus menjadi bola panas bagi kejaksaan. Bagaimana mereka bisa menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat tingginya sendiri?” tanyanya.
Menurut Gabriel, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara. Oleh karena itu, ia menilai pelimpahan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjamin independensi penyidikan. “Solusi yang paling ideal adalah melimpahkan kasus itu ke KPK. Kalau kejaksaan yang menangani, ada constraint psikologis, ada constraint kelembagaan, dan publik saya kira tidak begitu percaya kalau kasus ini bisa diusut tuntas oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Menjelang akhir wawancara, Gabriel mengungkapkan bahwa korupsi berskala besar hampir selalu melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan politik maupun ekonomi. Menurutnya, praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan jejaring kekuasaan yang luas sehingga sulit diungkap apabila hanya berfokus pada pelaku yang berada di permukaan. “Korupsi-korupsi yang sifatnya besar selalu melibatkan para elite dengan kekuasaan yang sangat besar. Salah satu sifatnya adalah sangat sophisticated (rumit), bahkan terlembaga. Sulit melacak apa yang sebenarnya terjadi kecuali ketika antar elite itu pecah kongsi,” tuturnya.
Gabriel berharap bahwa penanganan perkara tersebut mampu mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan korupsi sehingga tidak berhenti pada individu yang tampil di permukaan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menghukum pelaku. “Siapa yang bisa membongkar semua itu? Kalau penyidiknya hanya berasal dari internal kejaksaan, mereka saja sudah menghadapi kesulitan untuk memproses atasannya sendiri. Apalagi kalau harus mengusut pihak-pihak yang lebih besar lagi di balik kasus ini,” katanya.
Karena itu, ia menilai Presiden sebagai kepala negara perlu mengambil sikap untuk memastikan penyidikan berlangsung secara independen dan transparan. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, saran Gabriel, ialah melimpahkan penanganan perkara kepada KPK sehingga proses hukum lebih mampu menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. “Paling tidak, dari sisi independensi, harapan publik akan lebih mungkin terpenuhi dibandingkan apabila kasus ini tetap ditangani oleh kejaksaan,” tutup Gabriel.
Penulis : Agito Sitepu
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific
