Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu (1/7) menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepercayaan publik. Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, institusi Polri menyatakan tekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui kerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di tengah komitmen tersebut, Polri masih menghadapi tantangan besar dalam memulihkan kepercayaan publik di tengah berbagai sorotan terhadap kinerja institusi dalam beberapa waktu terakhir. Momentum delapan dekade perjalanan Polri pun dinilai menjadi saat yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap arah dan budaya institusi.
Bagi Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana (SPs) UGM, Prof. Dr. Armaidy Armawi, M.Si., menilai momentum delapan dekade perjalanan Polri seharusnya tidak berhenti pada pemulihan citra institusi. Menurutnya, usia genap delapan dekade tersebut justru menjadi kesempatan penting bagi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus refleksi mendalam terhadap jati diri dan budaya institusinya. “Kalau kita berbicara mengenai momentum 80 tahun Polri, maka yang harus dilakukan adalah evaluasi diri secara total. Sejak Polri dipisahkan dari TNI, menurut saya belum pernah ada evaluasi besar-besaran terhadap institusi ini,” kata Armaidy, saat ditemui di Gedung Pusat Antar Universitas (PAU) UGM, Selasa (7/7).
Pembenahan Institusi Polri, lanjut Armaidy, sebaiknya tidak dimulai dari pembaruan kelembagaan ataupun perbaikan regulasi. Sebaliknya, institusi perlu terlebih dahulu kembali kepada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi institusi kepolisian. “Saya selalu mengingatkan, kalau kita kusut di ujung, kita harus kembali ke pangkal. Sebelum bicara tentang reformasi, coba lihat dulu apakah Polri masih berpegang pada nilai-nilai dasarnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks kepolisian, nilai-nilai Pancasila telah diterjemahkan melalui Tribrata dan Catur Prasetya. Kedua prinsip tersebut, menurutnya, merupakan landasan moral yang semestinya menjadi pedoman utama setiap anggota Polri sebelum menjalankan berbagai kewenangan yang dimilikinya. “Kalau dasar itu masih kuat, baru kita berbicara mengenai reformasi. Jangan buru-buru reformasi dulu, tapi fondasinya lemah,” ujar Armaidy.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi Polri saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu, melainkan juga menyangkut budaya institusi. Hal itu menjadi penting mengingat Polri memiliki ruang diskresi yang besar dalam menjalankan tugasnya. “Diskresi yang sangat besar harus diimbangi dengan pegangan nilai (Tribrata dan Catur Prasetya) yang sangat kuat. Kalau tidak, ya bahaya karena itu (diskresi) bisa dipakai untuk melakukan apa saja,” jawabnya.
Tak hanya itu, Ia juga menilai bahwa budaya institusi Polri perlu dikembalikan kepada semangat pelayanan publik. Sebagai institusi sipil yang berseragam, kata Armaidy, polisi semestinya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sehingga keberadaannya menghadirkan rasa aman, bukan sebaliknya. “Kalau ada polisi, masyarakat seharusnya merasa tenang. Itu indikator paling sederhana. Pertanyaannya sekarang, setelah 80 tahun, apakah fungsi itu sudah benar-benar dijalankan?” tanyanya.
Karena itu, ia berpandangan bahwa refleksi terbesar pada Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar memperbaiki citra institusi, melainkan membangun kembali budaya institusi yang berakar pada nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan Pancasila. “Kalau budayanya benar, perilakunya akan mengikuti. Tetapi kalau fondasinya tidak dibenahi, ya kita hanya akan terus menambah aturan tanpa pernah menyelesaikan akar persoalannya,” ungkapnya.
Selain menyoroti pentingnya pembenahan budaya institusi, Armaidy juga mengingatkan perlunya kehati-hatian terhadap penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Menanggapi ketentuan Pasal 28A UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, ia menegaskan bahwa setiap institusi negara memiliki mandat dan ruang kewenangan yang berbeda sehingga tidak semestinya terjadi tumpang tindih fungsi. “Ranah sipil pada dasarnya sudah memiliki sumber daya manusianya sendiri. Tidak perlu terus-menerus ditambah oleh personel dari institusi lain. Biarkan setiap institusi menjalankan fungsi yang memang menjadi kewenangannya,” terang Armaidy.
Di akhir, Armaidy berharap peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi mendalam bagi institusi Polri untuk kembali pada nilai-nilai dasar yang menjadi jati dirinya. Menurutnya, pembenahan budaya institusi menjadi langkah mendasar sebelum melakukan perubahan pada aspek yang lain. “Kalau fondasinya benar, budaya akan berubah. Kalau budaya berubah, perilaku institusi juga akan berubah. Setelahnya, barulah kepercayaan publik akan tumbuh,” tutupnya.
Penulis : Agito Sitepu
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Dok. Medcom
