Di era globalisasi ini, perubahan batas wilayah negara semakin abstrak serta keterbukaan informasi yang kian meluas, sehingga mengakibatkan meningkatnya mobilisasi masyarakat antar lintas negara. Setiap tahunnya jumlah migrasi terus meningkat, khususnya pekerja migran Indonesia. Beberapa isu yang menjadi fokus permasalahan tentang pekerja migran, yakni pekerja migran sebagian besar belum memahami mengenai regulasi yang ada di negara asal maupun di negara tujuan. Hal ini mendorong banyaknya kasus overstay atau melebihi batas tinggal di negara tujuan. Selain itu, permasalahan lain yang ditemukan adalah dokumen yang tidak legal atau non prosedural, serta ditemukan adanya penempatan pekerja migran yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan agen penyalur.
Dalam perspektif hukum pidana, kompleksitas kasus pekerja migran Indonesia datang dari berbagai faktor salah satunya permasalahan lapangan kerja yang terbatas dan pendidikan yang rendah. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., menegaskan sudah seharusnya masyarakat memiliki hak bekerja yang wajib untuk dijunjung tinggi, dihormati, dijamin penegakannya, dan negara mestinya menjamin hak kesempatan serta memberikan perlindungan bagi setiap warga tanpa diskriminasi. “Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelasnya dalam keterangan yang dikirim kamis (30/4) terkait dari hasil webinar Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Edukasi Hukum dan Pemahaman Prosedur Keberangkatan.
Ia menambahkan, di dalam undang-undang negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya dengan mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri bangsa, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M.(Adv), Ph.D. menegaskan dalam UU 18 Tahun 2017 dijelaskan bahwa perlindungan bagi para pekerja migran tidak bisa jika hanya dilakukan saat bekerja, justru perlindungan sebelum bekerja menjadi sangat krusial dalam kacamata perlindungan pekerja migran. Begitu pula perlindungan setelah bekerja, karena ada kebutuhan ketika pekerja migran sudah kembali ke Indonesia.
Meski begitu, terdapat kerentanan-kerentanan khusus yang dapat dialami oleh pekerja migran yang membutuhkan perlindungan khusus setelah bekerja. Meskipun UU ini sudah cukup ideal dalam mengkonstruksikan perlindungan pekerja migran. “Masih ada permasalahan-permasalahan yang sepenuhnya belum bisa diselesaikan dengan keberadaan undang-undang tersebut,” jelasnya.
Untuk melindungi para imigran dari berbagai kasus yang mereka alami, pemerintah tidak hanya bergerak dalam soal menangani kasus saja, melainkan turut memberikan perlindungan sebelum, selama, dan sesudah. Artinya harus ada langkah-langkah perlindungan sebelum bekerja, melalui tata kelola pekerja migran dan juga berbagai langkah persiapan yang perlu dilakukan, termasuk pengetahuan hukum nasional maupun hukum negara setempat. “KBRI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan pekerja migran Indonesia memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, memfasilitasi komunikasi, dan memiliki hak atas pemulangan pekerja migran,” paparnya.
Namun, upaya dari langkah-langkah tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari persoalan akurasi data migrasi, tata kelola migrasi, hingga penegakan hukum yang belum optimal menjadi tantangan dalam memberikan upaya perlindungan para pekerja migran Indonesia. Sebagai respons dari tantangan tersebut, Judha menjelaskan terdapat usulan yang bisa diterapkan agar dapat mewujudkan tata kelola pekerja migran menjadi lebih baik. Antara lain percepatan transformasi digital, standarisasi pelayanan, penguatan tata kelola migrasi aman, penguatan penegakan hukum, dan lain investasi pada upaya pencegahan lainnya. “Tentu dengan kerjasama seluruh pihak kita harapkan perlindungan pekerja migran Indonesia dapat kita selesaikan dengan baik,” jelasnya.
Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Uni Emirat Arab, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Uni Emirat Arab tidak melalui prosedur yang benar dan sampai di tempat tujuan melakukan pelanggaran ke imigrasi. Ia menegaskan bahwa kasus keimgirasian bukanlah suatu permasalahan administrasi belaka, tetapi turut menjadi pintu masuk berbagai kasus yang lebih rumit, salah satunya kasus tindak pidana perdagangan orang. “Memang kasus keimigrasian menjadi salah satu tantangan yang utama,” jelasnya.
Penulis : Fatihah Salwa Rasyid
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Shutterstock
