Keberhasilan pemberdayaan masyarakat tidak cukup diukur dari kinerja pendamping, tetapi juga dari kemampuan mereka menggerakkan masyarakat untuk berkembang secara mandiri. Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem yang menghubungkan masyarakat, kelembagaan, pemerintah, dan pelaku usaha. Karena itu, PSM perlu mengembangkan pendekatan yang solutif, adaptif, dan inovatif sesuai dengan karakteristik setiap wilayah.
“Keberhasilan dalam pemberdayaan bukan diukur dari keberhasilan PSM-nya, tetapi dari keberhasilan PSM dalam menggerakkan masyarakatnya,” jelas Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rika Fatimah P.L., S.T., M.Sc., Ph.D., dalam Sosialisasi Nasional Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Ekosistem Wirausaha Desa yang diselenggarakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), Senin (5/10). Dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut, Rika hadir sebagai Founder dan konseptor G2R Tetrapreneur sekaligus Wakil Ketua Komite Teknis 03-13 G2R Tetrapreneur.
Rika juga menyoroti tantangan pengembangan ekonomi masyarakat yang masih menghadapi persoalan fragmentasi kelembagaan. Berbagai organisasi masyarakat, seperti PKK, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan Karang Taruna, kerap menjalankan program masing-masing tanpa keterhubungan yang memadai. Padahal, integrasi program dan kolaborasi antarkelembagaan diperlukan agar potensi lokal dapat dikembangkan secara lebih optimal. “Bukan keuntungan, bukan penjualan, melainkan ekosistem,” tegas Rika.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kewirausahaan perlu dimulai dengan membangun ekosistem yang menghubungkan berbagai sumber daya dan pelaku, bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan penjualan atau keuntungan. Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki peran penting dalam membangun kebijakan dan mendukung pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Dalam implementasinya, Rika membuka ruang bagi PSM untuk terlibat dalam ekosistem G2R Tetrapreneur di wilayah pendampingan masing-masing. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan Unit G2R Tetrapreneur yang terintegrasi dengan kelembagaan berbadan hukum atau kelembagaan yang telah memiliki legalitas, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, dan Pokdarwis.
Menurut Rika, penguatan kelembagaan menjadi aspek penting agar program pemberdayaan tidak berjalan secara terpisah. Melalui kerja sama yang terstruktur, berbagai potensi dan sumber daya masyarakat dapat dihubungkan untuk mendukung keberlanjutan usaha serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Melalui penerapan SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur, kata Rika, pengembangan ekosistem wirausaha desa diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan usaha, tetapi juga memperkuat kolaborasi, kemandirian masyarakat, dan penerapan nilai gotong royong dalam pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
Ia menerangkanSNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur merupakan pedoman mutu ekosistem wirausaha yang mengintegrasikan nilai gotong royong dan Ekonomi Pancasila ke dalam proses bisnis. Pendekatan ini menjadi salah satu upaya untuk menghubungkan nilai sosial yang tumbuh dalam masyarakat dengan pengembangan kegiatan ekonomi yang terstruktur.
“Banyak yang bilang ekonomi Pancasila lebih bersifat gerakan, bersifat filosofi. Betul. Namun, kita sudah memakai hitungan kapitalis sejak lama, ya begini-begini juga sehingga tidak ada salahnya ada satu mekanisme yang mendampingi nonfinansial, yaitu ruh dari jati diri bangsa yang dimasukkan dalam proses bisnis, yaitu gotong royong,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, G2R Tetrapreneur memiliki empat pilar utama. Pertama, Chainpreneur atau rantai wirausaha yang berfokus pada penguatan sisi hulu, termasuk kelembagaan dan produk ikonik. Kedua, Marketpreneur atau pasar wirausaha yang diarahkan pada pembentukan dan edukasi pasar bagi produk unggulan desa. Ketiga, Qualitypreneur atau kualitas wirausaha yang berfokus pada peningkatan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Keempat, Brandpreneur atau merek wirausaha yang melibatkan pemerintah dari tingkat pusat hingga desa dalam memperkuat identitas dan pengembangan produk unggulan.
Melalui empat pilar tersebut, pengembangan wirausaha desa diharapkan dapat berjalan secara terintegrasi dengan memperhatikan potensi, keunikan, dan kearifan lokal. Rika menekankan bahwa penerapan G2R Tetrapreneur tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan karakteristik setiap daerah, melainkan untuk membangun budaya kolaborasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.“G2R Tetrapreneur tidak menyamaratakan, tetapi merupakan sebuah budaya yang harus dibentuk sehingga nantinya hasil akhirnya akan mengikuti kondisi atau kekhususan dari implementator,” pungkasnya.
Penulis : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Kementerian Transmigrasi, Dok. Rika Fatimah
