Sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara, Menko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang dimiliki oleh pelaku industri dengan mengalihkan pasokan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya, PLTU itu ditenggarai memberikan kontribusi signifikan terhadap polusi udara buruk di Jabodetabek.
Staf pengajar sekaligus pengamat ekonomi energi UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA., sependapat dengan upaya pemerintah tersebut. Menurutnya PLTU milik industri berbeda dengan PLTU milik PLN. PLTU milik PLN sudah menerapkan teknologi Electrostatic System Precipitator (ESP) yang mengendalikan abu hasil proses pembakaran dan menjaring debu PM 2,5 sehingga tidak berhamburan yang mencemari udara.
“Selain itu, PLTU milik PLN juga menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas ditetapkan Kementerian LHK. Sedangkan, PLTU swasta yang dimiliki pelaku indsutri umumnya belum menerapkan teknologi untuk menekan pencemaran lingkungan, lantaran biaya penggunaan teknologi itu relatif mahal”, ujar Fahmy, di Kampus UGM, Senin (11/9).
Dia menjelaskan pada masa lalu pelaku industri membangun sendiri PLTU karena waktu itu pasokan listrik dari PLN masih terbatas. Sedangkan kondisi saat ini berbeda, pasokan listrik PLN pasca proyek pembangkit 35.000 MW berlimpah.
Bahkan PLN kelebihan pasokan (over supply) selama Pandemi Covid-19. Pengalihan pasokan listrik dari PLN menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan pasokan listrik PLN.
“Hanya saja, PLN dituntut dapat menjaga kuantitas dan kualitas listrik yang dipasok ke seluruh industri benar-benar terjamin, tanpa pemadaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmy menjelaskan bila PLN sudah siap dalam menyambut rencana pemindahan pasokan listrik industri ke PLN. Bahkan PLN sudah mengakselerasi program akuisi captive power yang ditujukan untuk pelanggan industri agar bersedia mengalihkan suplai listriknya ke PLN.
Pasokan listrik PLN diyakini lebih murah, andal dan ramah lingkungan. PLN juga memberikan insentif tarif melalui skema B-2-B bagi badan usaha yang beralih menggunakan listrik PLN.
“Rencana Luhut untuk menutup PLTU industri dan mengalihkan pasokan listrik PLN sangat layak diterapkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, rencana tersebut tidak hanya mengatasi masalah polusi udara buruk, tetapi juga mengatasi masalah oversupply listrik PLN,” ungkapnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Greenpeace Indonesia