Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta sejumlah perguruan tinggi termasuk Universitas Gadjah Mada, menandatangani berita acara Acara Rencana Aksi Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana di Ruang Publik, Rabu (1/7), di Kantor Gubernur DIY. Komitmen ini menjadi langkah awal bersama dalam memperkuat pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi anak melalui koordinasi lintas sektor dalam menjaga DIY sebagai Kota Pendidikan. Selain itu, upaya bersama ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak dan remaja membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Dr. Arie Sudjito menyampaikan bahwa keterlibatan UGM merupakan bagian dari tanggung jawab moral perguruan tinggi dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta berkeadaban. Sebagai universitas yang lahir dari dan untuk masyarakat Indonesia, UGM memiliki komitmen untuk berkontribusi menciptakan ruang belajar yang kondusif bagi generasi muda. “Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral universitas dalam menjaga keadaban, kemartabatan, dan sekaligus menjadi media pembelajaran. Menjaga suasana yang aman dan nyaman merupakan nilai penting dari proses pendidikan,” jelasnya saat diwawancara, Kamis (2/7).
Ia menyebut bahwa komitmen ini bukanlah hal baru. Selama ini UGM telah aktif menjalin kolaborasi dengan Forkopimda DIY melalui berbagai kegiatan akademik maupun pengabdian kepada masyarakat. Bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui kajian ilmiah, diskusi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), edukasi kepada masyarakat, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil riset. Kedepannya, UGM akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung implementasi rencana aksi tersebut. “Tri Dharma Perguruan Tinggi akan kami wujudkan melalui pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai program edukasi untuk mencegah kekerasan dan mendorong anak muda mengembangkan kreativitas secara positif,” tuturnya.
Dengan dukungan kolaborasi lintas sektor, ia berharap langkah ini dapat berlanjut dan tidak berhenti pada penandatanganan komitmen semata, melainkan perlu dikawal secara konsisten. “Kami berharap kolaborasi lintas sektor tidak berhenti sebagai penanda simbolis, tetapi terus dikawal secara konsisten. Penanganan persoalan ini membutuhkan kerja bersama yang dilandasi nilai humanisme, keadaban, dan kemartabatan,” tutup Arie.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengingatkan bahwa kenakalan anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Dalam hal ini, ia mengibaratkan kenakalan yang awalnya hanya berupa bolos sekolah atau berkumpul hingga larut malam dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak ditangani sejak awal. “Keselamatan ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa hanya menyalahkan keluarga, sekolah, lingkungan, ataupun anaknya. Keluarga adalah benteng pertama, lingkungan menjadi mata dan telinga, sementara negara hadir untuk melakukan penegakan hukum sekaligus memberikan pemulihan secara utuh,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan rencana aksi ini perlu sinergi lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, instansi vertikal, masyarakat, keluarga, hingga perguruan tinggi. Keterlibatan akademisi dinilai penting untuk mendukung analisis persoalan, memberikan pendampingan, serta menghadirkan ruang-ruang kegiatan positif yang dapat menjadi alternatif bagi anak dan remaja agar terhindar dari perilaku berisiko. “Kita bicara sinergi multisektor yang melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dan masyarakat. Keluarga adalah benteng pertama ketahanan anak, sedangkan perguruan tinggi memiliki peran besar untuk membantu menganalisis persoalan dan menghadirkan solusi serta ruang-ruang aktivitas positif bagi anak,” pungkasnya.
Dalam implementasinya, nantinya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menjalankan strategi melalui tiga pilar utama, yakni pencegahan, penegakan, dan rehabilitasi. Upaya pencegahan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga bersama sejumlah perangkat daerah dengan fokus pada pengamanan ruang publik dan lingkungan sekolah. Pilar penegakan melibatkan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Kejaksaan untuk menindak tindak pidana umum, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta peredaran minuman keras. Sementara itu, Dinas Sosial, DP3AP2, dan Dinas Kesehatan memimpin pelaksanaan rehabilitasi melalui asesmen komprehensif, pemulihan psikososial, dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
