Universitas Gadjah Mada akan menyelenggarakan Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Calon Rektor Periode 2022—2027. Proses seleksi dimulai dengan periode pendaftaran yang dibuka pada tanggal 24 Januari hingga 9 Maret 2022.
“Tahun ini menjadi momen penting bagi Universitas Gadjah Mada. Perihalnya, universitas terbesar di Indonesia ini akan melakukan seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode 2022—2027,” ucap Prof. Dr. Subagus Wahyuono, M.Sc., Apt. selaku ketua Panitia Kerja.
Persyaratan Bakal Calon Rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Subagus menerangkan, terdapat sejumlah perubahan pada proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode kali ini jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Salah satunya pada perluasan pelibatan publik dalam rangka memperkuat penerimaan publik.
Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan ataupun memberikan komentar terhadap bakal calon rektor melalui laman yang disediakan.
“Pertanyaan dan masukan ini digunakan pertimbangan oleh Panitia Kerja dalam penetapan bakal calon rektor. Masukan tersebut memperkaya pemahaman SA untuk menyeleksi bakal calon menjadi tiga calon rektor, serta MWA memilih dan menetapkan Rektor UGM Periode 2022—2027,” paparnya.
Selain itu, bakal calon rektor periode kali ini juga diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum Universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh Bakal Calon Rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motivasi dari bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM dalam lima tahun ke depan.
“Harapannya, ke depan kinerja dan pencapaian dari Rektor UGM lebih mudah dinilai dan dievaluasi berdasarkan dokumen tersebut,” ungkap Subagus.
Seleksi administrasi akan dilakukan pada 24 Maret – 6 April 2022, dilanjutkan dengan Forum Aspirasi yang diselenggarakan pada 18 – 29 April 2022. Selanjutnya seleksi oleh Senat Akademik berlangsung pada 9 – 13 Mei 2022, kemudian pemilihan dan penetapan oleh Majelis Wali Amanat dilakukan pada 17 – 20 Mei 2022.
Ia memaparkan lima kriteria yang menjadi penekanan penting dalam proses penilaian bakal calon Rektor. Kriteria tersebut yakni komitmen pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan Jati Diri UGM, kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM, integritas dan komitmen yang tinggi, jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial, serta berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
“Berdasarkan perubahan proses dan kriteria substantif tersebut, Panitia Kerja meyakini Rektor UGM 2022—2027 mampu mengejawantahkan Jati Diri UGM mengakar kuat dan menjulang tinggi,” pungkasnya.
Info selengkapnya tentang peraturan, jadwal, dan persyaratan bisa dilihat di alamat: seleksirektor.ugm.ac.id.
Penulis: Gloria
Foto: Firsto