Keterwakilan perempuan dalam politik tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan kuota minimal 30 persen. Penguatan kapasitas, pembenahan kaderisasi partai politik, serta perubahan cara pandang masyarakat diperlukan agar perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik.
Pakar hukum dan hak perempuan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., mengatakan kebijakan afirmasi harus disertai langkah konkret agar keterwakilan perempuan tidak berhenti pada pemenuhan angka. “Kuota itu penting, tetapi kuota tidak berarti kalau tidak ada langkah-langkah lain yang mendorong supaya kuota itu bermakna,” ujarnya saat diwawancarai Humas UGM, Selasa (13/10).
Menurut Sri Wiyanti, langkah tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan kepemimpinan, pengembangan visi politik, dan kaderisasi berkelanjutan. Partai politik perlu memastikan kader perempuan memperoleh kesempatan untuk berkembang dan menduduki posisi strategis, sementara pemerintah berperan mendorong sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
“Inti dari kebijakan affirmative action bukan hanya kuota, tapi langkah-langkah khusus sementara untuk mencapai supaya kuota itu bisa terpenuhi,” jelasnya.
Sri Wiyanti menegaskan bahwa keterwakilan perempuan penting karena hukum dan kebijakan publik lahir dari proses politik yang mempertemukan berbagai kepentingan. Ketika perempuan tidak memperoleh ruang yang memadai dalam proses tersebut, pengalaman dan kebutuhan mereka berisiko kurang terakomodasi dalam kebijakan.
“Kalau tidak ada representasi yang seimbang, kelompok-kelompok yang tidak direpresentasikan itu tidak akan mendapatkan manfaat dari kebijakan mereka,” jelasnya.
Ia menilai, salah satu hambatan mendasar bagi perempuan untuk terjun ke politik adalah budaya patriarki yang menempatkan politik dan kepemimpinan sebagai ranah laki-laki, sementara perempuan lebih sering dikaitkan dengan peran domestik. Pandangan tersebut memunculkan stereotip yang membuat perempuan menghadapi penilaian berbeda ketika menunjukkan ambisi untuk memimpin.
“Kalau perempuan menyatakan saya mau jadi pemimpin, orang akan bertanya, ‘Siapa dia? Ambisius banget.’ Tapi kalau laki-laki, ‘Saya mau jadi pemimpin,’ biasa,” ungkapnya.
Sri Wiyanti menegaskan, hambatan tersebut bukan semata-mata persoalan kemampuan perempuan, melainkan juga cara pandang masyarakat yang membatasi ruang gerak mereka. Karena itu, upaya mendorong perempuan masuk ke politik perlu diiringi penerimaan yang lebih luas terhadap kepemimpinan perempuan.
“Masalahnya bukan hanya mengubah perempuannya yang duduk di dalam politik, tetapi juga cara pandang masyarakat terhadap perempuan harus diubah,” tegasnya.
Selain hambatan sosial, tingginya biaya politik turut disoroti Sri Wiyanti. Hal tersebut dapat membatasi kesempatan perempuan untuk berkompetisi. Perempuan dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, terutama yang tidak memiliki dukungan finansial dan jaringan politik yang kuat, menghadapi kesulitan lebih besar untuk masuk dan bertahan dalam kompetisi politik.
“Kalau politik kita mahal, di situlah perempuan kelas menengah bawah akan sulit untuk bertahan,” kata Sri Wiyanti.
Persoalan tersebut berkaitan pula dengan budaya internal partai. Menurutnya, kedekatan dengan elite, dukungan ekonomi, dan keterbukaan proses kaderisasi dapat memengaruhi peluang seseorang untuk berkembang. Kader perempuan yang tidak memiliki jaringan dan dukungan memadai berisiko kesulitan memperoleh kesempatan yang sama untuk maju.
Sri Wiyanti juga menceritakan pengalaman kader perempuan yang telah berkontribusi dalam mengumpulkan suara, tetapi dukungan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak yang lebih senior. Pengalaman itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya relasi internal partai yang lebih adil dan terbuka. “Budaya partai itu sangat berpengaruh,” ujarnya.
Karena itu, partai politik perlu membenahi proses kaderisasi dan memastikan pembagian kesempatan berlangsung secara transparan. Pemenuhan kuota perlu disertai ruang yang nyata bagi kader perempuan untuk mengembangkan kemampuan, memperjuangkan gagasan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, Sri Wiyanti menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) pada 1984. Konvensi tersebut menjadi landasan komitmen negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam kehidupan politik dan pengambilan keputusan publik.
Komitmen itu, menurutnya, perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang dapat dijalankan serta dievaluasi. Ia juga menyoroti General Recommendation No. 40 yang diterbitkan Komite CEDAW pada 2024 sebagai panduan mengenai representasi perempuan yang setara dan inklusif dalam pengambilan keputusan.
“Problemnya adalah political will-nya untuk menerapkan standar-standar internasional yang sudah menjadi hukum nasional itu enggak ada lagi,” ujarnya.
Sri Wiyanti menilai pemerintah perlu memperkuat pelaksanaan komitmen tersebut, antara lain dengan mendorong pelatihan dan kaderisasi perempuan di partai politik serta memantau efektivitas kebijakan afirmasi. Dengan demikian, jaminan hak politik perempuan tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi dapat dirasakan dalam praktik.
“Keberhasilan keterwakilan perempuan tidak cukup diukur dari jumlah perempuan yang menduduki jabatan politik. Hal yang tidak kalah penting ialah kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan gagasan dan memperjuangkan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Penulis : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Ilustrasi Antara
