Ketersediaan pangan nasional yang diproyeksikan surplus belum sepenuhnya tercermin pada harga yang dibayarkan masyarakat. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional 2026 yang dimutakhirkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per September 2026, stok akhir beras diperkirakan mencapai 16,06 juta ton, sedangkan cabai rawit diproyeksikan surplus 60.283 ton. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada pekan pertama Oktober 2026 menunjukkan harga rata-rata nasional beras medium mencapai Rp14.676 per kilogram, cabai merah Rp63.913 per kilogram, dan cabai rawit Rp88.846 per kilogram. Kondisi ini menunjukkan bahwa surplus pangan secara nasional belum otomatis menjamin ketersediaan komoditas dengan harga terjangkau di tingkat konsumen.
Gilang Wirakusuma, S.P., M.Sc., dosen Ekonomi Pertanian dan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada menilai kesenjangan antara proyeksi surplus dan tingginya harga pangan mengindikasikan persoalan dalam tata niaga pangan. Proyeksi neraca pangan merupakan perhitungan agregat yang menggambarkan selisih antara ketersediaan dan kebutuhan dalam periode tertentu. Angka tersebut belum tentu mencerminkan kondisi pasokan di setiap wilayah ketika konsumen membutuhkan komoditas tertentu. Padahal, harga terbentuk melalui interaksi pasokan dan permintaan pada waktu dan lokasi tertentu. “Tidak semua kapasitas produksi kemudian stok itu mengalir atau dapat diinteraksikan pada hubungan supply and demand di pasar,” ujarnya, Selasa (13/10).
Salah satu faktor yang memengaruhi kesenjangan tersebut adalah tingginya biaya logistik dan distribusi. Surplus di sentra produksi tidak serta-merta membuat harga di wilayah konsumen menjadi rendah karena pemindahan komoditas membutuhkan biaya tambahan. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, kenaikan biaya energi, serta keterbatasan pembiayaan untuk perbaikan infrastruktur turut meningkatkan risiko dan biaya pengiriman. Akibatnya, harga yang dibayarkan konsumen tidak hanya dipengaruhi oleh harga komoditas di tingkat petani, tetapi juga biaya sepanjang rantai distribusi. “Harga itu bukan hanya dibentuk dari kapasitas produksi atau harga di farm gate, tetapi juga beban harga yang timbul dari proses distribusi,” jelasnya.

Di sisi lain, petani belum tentu memperoleh manfaat yang sebanding ketika produksi pangan meningkat. Gilang menjelaskan bahwa petani kerap berada pada posisi price taker, yakni pihak yang menerima harga dari pasar, karena memiliki daya tawar terbatas dan membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat. Keterbatasan modal dan fasilitas pascapanen juga membuat petani sulit menyimpan hasil panen atau memilih waktu penjualan yang lebih menguntungkan. Sebaliknya, pedagang besar dan pelaku usaha yang memiliki modal serta fasilitas penyimpanan mempunyai keleluasaan lebih besar dalam menentukan waktu penjualan. “Petani itu price taker, orang yang menerima harga, sementara daya tawarnya rendah,” ungkapnya.
Persoalan tersebut memiliki karakter berbeda pada komoditas beras dan cabai. Pada cabai, musim panen sangat memengaruhi pergerakan harga karena pasokan yang melimpah dapat menekan harga di tingkat petani, sedangkan keterbatasan pasokan dapat memicu kenaikan harga secara tajam. Sifat cabai yang mudah rusak juga meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas penanganan pascapanen dan distribusi yang cepat. Sementara itu, pada komoditas beras, fasilitas pengeringan dan penggilingan dapat memperluas pilihan petani dalam menentukan waktu penjualan hasil panen. “Kalau cabai, penentunya lebih ke musim panen. Saat panen raya harga petani anjlok luar biasa, sementara saat paceklik harganya melonjak sangat signifikan,” paparnya.
Penguatan kelembagaan petani menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki posisi tawar dan efisiensi pemasaran. Gilang mencontohkan pasar lelang cabai yang dikelola kelompok klaster cabai di Kulon Progo dan Sleman sebagai praktik yang dapat dipelajari. Melalui pengumpulan hasil panen, volume komoditas dapat mencapai skala ekonomi sehingga pengiriman ke pasar tujuan menjadi lebih efisien. Mekanisme tersebut juga berpotensi memperkuat posisi petani dalam bernegosiasi dengan pembeli. “Ketika pascapanen dilembagakan dan institusinya dikuatkan, daya tawar petani naik,” tuturnya.
Selain persoalan distribusi fisik, ketimpangan informasi harga antarpelaku dan antarwilayah turut memengaruhi pembentukan harga pangan. Petani yang tidak memperoleh informasi harga secara memadai berisiko menjual hasil panen dengan harga rendah meskipun harga di pasar lain sedang tinggi. Gilang menilai transparansi informasi diperlukan agar petani memiliki dasar yang lebih kuat ketika menentukan harga jual. Pemerintah juga perlu memastikan pelepasan stok dilakukan pada waktu yang tepat agar intervensi tidak terlambat ketika harga sudah meningkat. “Informasi harga yang tidak transparan, terutama dari pedagang perantara ke petani, merupakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi,” katanya.

Untuk mengantisipasi gejolak harga, Gilang mengusulkan penguatan sistem peringatan dini yang menggabungkan berbagai indikator pangan. Pemantauan perlu mencakup arus dan volume barang, frekuensi distribusi, stok di berbagai lokasi dan tingkat pelaku usaha, harga gabah di tingkat petani, serta margin harga antara petani dan konsumen. Informasi tersebut dapat membantu pemerintah membaca indikasi perubahan pasokan dan harga sebelum gejolak semakin besar. Dengan demikian, kebijakan stabilisasi dapat disiapkan berdasarkan kondisi pasar yang lebih terperinci, bukan semata-mata mengandalkan angka produksi dan stok agregat. “Idealnya itu semua dikombinasikan menjadi satu sistem peringatan dini,” ujarnya.
Gilang menegaskan bahwa penguatan produksi tetap diperlukan untuk menjaga ketersediaan pangan nasional, tetapi perlu dilengkapi dengan perbaikan akses masyarakat terhadap pangan. Dalam kerangka ketahanan pangan, terdapat empat dimensi yang perlu diperhatikan, yakni ketersediaan, aksesibilitas, stabilitas, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan berkaitan dengan kecukupan pasokan, sedangkan aksesibilitas mencakup kemampuan masyarakat memperoleh pangan secara fisik dan ekonomi. Stabilitas memastikan ketersediaan dan akses berlangsung secara berkelanjutan, sementara pemanfaatan berkaitan dengan kualitas konsumsi dan pemenuhan kebutuhan gizi. “Swasembada pangan itu tetap tujuan kita dari aspek ketersediaan, tetapi perlu ditambahkan aspek lain, seperti aksesibilitas, stabilitas, dan pemanfaatan,” jelasnya.
Pembenahan ekosistem pangan karena itu perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari peningkatan produktivitas dan fasilitas pascapanen, penguatan kelembagaan petani, transparansi informasi harga, hingga perbaikan logistik dan ketepatan intervensi pemerintah. Pada sisi konsumen, diversifikasi pangan juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap komoditas tertentu, terutama beras, sehingga pola konsumsi masyarakat menjadi lebih beragam. Upaya tersebut perlu didukung tata niaga yang lebih transparan dan mekanisme pengawasan yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan petani, pelaku usaha, dan konsumen. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan ketahanan pangan dapat dinilai dari kecukupan pasokan sekaligus kemampuan masyarakat mengakses pangan yang terjangkau, stabil, dan bergizi.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Dok. Fakultas Pertanian dan Antara
