Dinamika keamanan dan perdamaian di Aceh dan Papua menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI kembali menjadi perhatian publik. Di Aceh, kericuhan terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang diwarnai pengibaran bendera bulan bintang. Sementara di Papua Tengah, belasan kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak dibakar dan dirusak massa pada 11 Agustus 2026 yang diduga berkaitan dengan kekecewaan terhadap pembagian dana desa.
Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Dr. Arifah Rahmawati, M.A., menilai dinamika di Aceh dan Papua tidak dapat dilepaskan dari masih adanya ketegangan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, ketegangan tersebut berbeda konteks, yakni Aceh sebagai daerah pasca konflik dan Papua yang konflik serta kekerasannya masih berlangsung. Persoalan tersebut salah satunya terlihat dari komunikasi yang masih dipenuhi prasangka dan ketidakpercayaan. “Harus diakui memang masih terdapat ketegangan, baik di Aceh sebagai daerah pasca konflik dan masyarakat Papua yang konflik dan kekerasannya masih terus berlangsung. Ketegangan yang saya maksudkan di sini lebih pada komunikasi yang dipenuhi dengan prasangka dan ketidakpercayaan sehingga sulit untuk saling mendengarkan serta memahami satu dengan yang lain,” tuturnya saat diwawancarai, Selasa (1/9).
Peneliti sekaligus dosen magister Kajian Budaya dan Media UGM tersebut menilai bahwa pengibaran bendera bulan bintang perlu dipahami sebagai peristiwa simbolik yang tidak terlepas dari situasi dan pesan yang ingin disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, simbol memiliki makna khusus sehingga perlu dilihat berdasarkan konteks penggunaannya. “Pengibaran bendera bulan bintang di Aceh bisa dipahami sebagai sebuah peristiwa simbolik dengan menggunakan sebuah bendera. Dalam ilmu budaya simbol memiliki makna khusus sehingga harus dilihat pada situasi apa, kepada siapa dan apa yang sebenarnya ingin disampaikan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini dapat dilihat sebagai simbol perjuangan masyarakat Aceh yang disertai penurunan bendera Merah Putih sebagai simbol negara RI terjadi dalam momentum peringatan perdamaian Aceh. Ia menilai tindakan tersebut dapat dibaca sebagai ekspresi kegelisahan, ketidakberdayaan, kekecewaan, dan kemarahan masyarakat terhadap kondisi yang dihadapi. “Menurut saya masyarakat Aceh ingin menyampaikan kegelisahan, ketidakberdayaan, kekecewaan, dan sekaligus kemarahan mereka atas situasi yang dihadapi saat ini,” ucapnya.
Ia juga menilai bahwa berkurangnya kekerasan bersenjata pasca perjanjian damai belum otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan human security atau keamanan manusia. “Kekerasan bersenjata memang sudah sangat minim pasca perjanjian damai, akan tetapi hal itu tidak berarti persoalan mendasar masyarakat untuk mendapatkan kedamaian dan kesejahteraan terpenuhi. Pendekatan keamanan negara secara fisik membaik namun keamanan manusia masih menghantui masyarakat,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi persoalan utama adalah kemiskinan. Ia menyebut bahwa angka kemiskinan Aceh mencapai lebih dari 12,33 persen pada 2025, di atas rata-rata nasional di bawah 9 persen. Kondisi itu diperparah bencana banjir dan longsor yang menurutnya turut menambah jumlah penduduk miskin lebih dari 713 ribu jiwa serta memperlebar kesenjangan desa dan kota. Selain itu, masyarakat masih membutuhkan pemulihan psikososial dan ekonomi akibat konflik kekerasan selama lebih dari 29 tahun, serta dampak gempa dan tsunami.
Di lain sisi, ia juga menyoroti pemanfaatan dana Otsus Aceh yang telah mencapai ratusan triliun rupiah hingga 2025. Menurutnya, dana tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan kerja jangka panjang dan masih rawan persoalan tata kelola birokrasi. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat alokasi dana Otsus akan berakhir pada 2027, sementara pembangunan Aceh masih bergantung pada aliran dana dari pemerintah pusat. “Padahal, alokasi dana Otsus ini akan berakhir pada tahun 2027 sementara pembangunan daerah Aceh bergantung pada aliran dana dari pusat ini,” tuturnya.
Sementara di Papua, ia menilai pembakaran dan perusakan fasilitas pemerintah juga dapat dilihat sebagai simbol penyampaian aspirasi masyarakat. Menurutnya, pendekatan serupa perlu digunakan untuk memahami konteks sosial-politik di balik tindakan tersebut. “Cara pandang yang sama bisa kita gunakan untuk melihat peristiwa di Papua dimana simbol yang digunakan adalah pembakaran dan perusakan fasilitas pemerintah,” jelasnya.
Dalam penanganannya, ia mendorong keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Adapun peristiwa yang terjadi di Aceh dan Papua perlu dilihat dalam konteks penyampaian aspirasi politik masyarakat, bukan semata-mata sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak berujung pada kriminalisasi. Selain itu, Ia juga mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis melalui soft power, seperti negosiasi dan fasilitasi. Dalam mendukung pendekatan tersebut, menurutnya aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah konflik perlu mendapatkan pelatihan secara berkala.
Untuk jangka panjang, ia menilai bahwa pemerintah daerah Aceh dan Papua perlu membuka ruang dialog yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Dalam hal ini, daerah juga perlu proaktif menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat. “Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk pengakuan atas hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik mereka. Sikap proaktif pemerintah daerah ini sangat diperlukan untuk memfasilitasi tersalurnya suara masyarakat kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Di tingkat pusat, pemerintah juga perlu membuka kembali ruang dialog damai dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Selain itu, pemerintah perlu memenuhi janji politik dan regulasi khusus, termasuk mengevaluasi pengelolaan dana Otsus serta kebijakan pembangunan di kedua wilayah. “Untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat, perlu dibuka kembali ruang dialog damai yang sekaligus mengakui martabat serta hak-hak masyarakat daerah, menekankan pendekatan kemanusiaan bukan ancaman dan prasyarat,” pungkas Arifah.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Acehkini
