Di tengah transformasi sistem kesehatan, Indonesia masih mengalokasikan belanja kesehatan jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara tetangga dan mitra regionalnya. Belanja kesehatan pemerintah dan swasta hanya berkisar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara Malaysia mencapai sekitar 4,5% dan China mendekati 5%. Kesenjangan ini semakin terlihat dari pengeluaran kesehatan per kapita Indonesia yang hanya sekitar US$150, kurang dari sepertiga Malaysia yang mencapai US$480. Ketimpangan pendanaan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait sejauh mana sistem kesehatan Indonesia mampu menjamin layanan yang berkualitas dan merata jika dukungan dananya masih tertinggal.
Persoalan pendanaan kesehatan tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana dana tersebut dikelola dan didistribusikan. Meski JKN memberikan cakupan manfaat yang luas, masyarakat di wilayah perkotaan dan Pulau Jawa dinilai lebih mudah mengakses layanan kesehatan dibandingkan warga di daerah terpencil. Keterbatasan dokter, rumah sakit, serta jarak menuju fasilitas kesehatan membuat pemerataan manfaat JKN masih menjadi pekerjaan rumah.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, dalam Konferensi Pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), menyoroti ketimpangan tersebut sebagai salah satu persoalan mendasar dalam pembiayaan JKN. Menurutnya, luasnya manfaat yang dijanjikan program jaminan kesehatan belum sepenuhnya diimbangi oleh ketersediaan layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain ketimpangan akses, tekanan terhadap pembiayaan JKN juga terlihat dari defisit yang kembali muncul setelah sempat mengalami perbaikan. Menurut Laksono, persoalan keberlanjutan pendanaan telah teridentifikasi sejak 2019, tetapi upaya pembenahan terhambat oleh pandemi COVID-19. “Pada masa pandemi, sektor kesehatan memperoleh tambahan anggaran melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sementara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sempat mengalami kondisi keuangan yang lebih baik. Namun, persoalan defisit kembali mencuat setelah pandemi berakhir,” ujarnya, Selasa (20/10).
Tekanan pembiayaan tersebut menurutnya turut berdampak pada fasilitas kesehatan. Keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dapat mengganggu arus kas dan memengaruhi kemampuan fasilitas kesehatan mempertahankan mutu layanan. “Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berisiko menambah beban tenaga kesehatan yang bekerja di tengah tuntutan pelayanan yang terus meningkat,” ungkapnya.
Laksono menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah anggaran tanpa membenahi tata kelola. Pengawasan terhadap penyimpangan atau fraud dalam layanan kesehatan perlu diperkuat agar dana yang tersedia benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. “Pada saat yang sama, skema pembiayaan perlu dirancang agar mampu menghadapi peningkatan kebutuhan kesehatan seiring bertambahnya usia penduduk dan berkembangnya kebutuhan layanan,” katanya.
Salah satu upaya yang perlu dipertimbangkan ialah memperluas sumber pendanaan di luar pembiayaan pemerintah dan JKN. Guru Besar FKG UGM, Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., mendorong pengembangan asuransi kesehatan swasta sebagai salah satu alternatif. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai layanan kesehatan secara mandiri, termasuk dengan berobat ke luar negeri, seperti Malaysia. Potensi pengeluaran tersebut dapat diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan di dalam negeri melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai.
Pengembangan asuransi kesehatan swasta, lanjut Julita, perlu mendapat perhatian karena pertumbuhannya di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Dengan dukungan regulasi dan tata kelola yang tepat, asuransi swasta berpotensi melengkapi pembiayaan publik, terutama untuk masyarakat yang mampu membayar premi. Skema ini tetap perlu dirancang secara cermat agar tidak memperlebar kesenjangan akses terhadap layanan kesehatan.
Sumber pendanaan alternatif lainnya adalah filantropi dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Laksono melihat potensi dukungan masyarakat, lembaga sosial, dan sektor usaha masih dapat dikembangkan untuk membantu memenuhi kebutuhan kesehatan. Namun, kontribusi tersebut memerlukan mekanisme yang jelas agar dapat melengkapi sistem pembiayaan yang sudah ada.
Berbagai persoalan tersebut akan dibahas dalam Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) yang diselenggarakan bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM pada 21–22 Oktober 2026 di Auditorium Tahir, lantai 8 FK-KMK UGM, Yogyakarta. Forum ini mengangkat tema “Penguatan Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Perlunya Revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011 serta Regulasi Lain Terkait Pendanaan Kesehatan”.
Forum tersebut mempertemukan akademisi, pembuat kebijakan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, industri asuransi, lembaga filantropi, serta media untuk membahas persoalan pendanaan kesehatan dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Salah satu agenda utamanya ialah mendorong revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (UU BPJS Kesehatan), termasuk penguatan regulasi terkait asuransi kesehatan swasta dan filantropi.
Pembahasan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Regulasi tersebut mengarahkan perencanaan pendanaan kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan penganggaran berbasis kinerja. Namun, implementasinya masih membutuhkan dukungan regulasi lebih lanjut, termasuk peraturan presiden mengenai RIBK, agar arah kebijakan dapat diterapkan secara optimal di tingkat daerah.
Laksono menekankan bahwa perubahan kebijakan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah dan DPR hingga organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, akademisi, serta masyarakat. Kajian perguruan tinggi dapat menyediakan dasar berbasis data untuk menyusun rekomendasi, sedangkan dukungan pemangku kepentingan diperlukan agar usulan perubahan masuk ke dalam proses legislasi. Salah satu sasaran yang ingin didorong ialah agar pembahasan revisi regulasi terkait pendanaan kesehatan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Melalui forum ini, JKKI dan PKMK FK-KMK UGM mendorong penguatan pendanaan kesehatan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional. Dalam jangka panjang, forum menargetkan peningkatan belanja kesehatan Indonesia hingga 4–5% dari PDB dalam sepuluh tahun ke depan, disertai tata kelola yang lebih baik dan distribusi sumber daya yang lebih merata
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Jesi
