Mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) menempatkan Bank Sentral ini pada tantangan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik. Keputusan mendadak Perry untuk mengundurkan diri memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia terjadi pada saat kondisi perekonomian global masih diliputi ketidakpastian. Di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan dinamika pasar keuangan internasional, masyarakat mempertanyakan arah kebijakan moneter BI serta kemampuan kepemimpinan baru dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat, pasar juga dilaporkan merespons kabar tersebut secara negatif.
Ekonom dari Departemen Ekonomika dan Bisnis (DEB) Sekolah Vokasi UGM, Yudhistira Hendra Pramana, S.E., M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa respons negatif pasar perlu dipahami sebagai rational updating, yakni penyesuaian ekspektasi yang dilakukan pelaku pasar berdasarkan informasi baru yang dianggap relevan. Fenomena tersebut mencerminkan pola yang lazim terjadi ketika seorang pejabat mengundurkan diri. Menurutnya, ketidakjelasan mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo menimbulkan ketidakpastian di pasar, sehingga para pelaku pasar memilih untuk menunggu keputusan pemerintah terkait penunjukan pengganti Gubernur Bank Indonesia.
“Respons negatif tersebut harus kita pahami sebagai rational updating, bukan kepanikan. Ini ditandai dengan pola yang selalu muncul ketika pengunduran diri pejabat terjadi dan pasar akan menunggu Langkah pemerintah selanjutnya, dalam hal ini siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo,” ujarnya, Senin (3/8).
Menurut Yudhistira, situasi tersebut dipengaruhi oleh volatilitas nilai tukar rupiah yang masih tinggi. Kondisi ini menyebabkan kenaikan biaya modal (cost of capital) serta biaya hedging atau yang harus dikeluarkan untuk melindungi transaksi barang impor dari risiko fluktuasi nilai tukar.
Kendati demikian, Yudhistira mengatakan jika hal tersebut bukanlah satu-satunya yang harus dipikirkan oleh para pelaku pasar mengingat seluruh situasi ini belum sepenuhnya selesai. Yudha menilai para pelaku pasar tengah menunggu penggantinya dan arah kebijakan yang akan dibawa BI mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk pelaksanaan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terbaru. “Pasar menunggu pengganti Perry Warjiyo dan arah kebijakan ke depan, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang, di antaranya adalah pelaksanaan UU P2SK terbaru,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi jika secara hukum tidak ada persoalan apabila Bank Indonesia yang berstatus sebagai lembaga independen turut mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menjelaskan tujuan utama BI dalam menjaga stabilitas nilai rupiah harus dijalankan melalui bauran kebijakan yang selaras dengan kebijakan ekonomi pemerintah. Oleh karena itu, upaya menjaga stabilitas moneter tidak perlu dilakukan dengan mengorbankan pertumbuhan ekonomi. “Prioritas Bank Indonesia tetap pada stabilisasi nilai rupiah, tetapi bauran kebijakan yang ada tidak boleh mengorbankan pertumbuhan ekonomi, atau istilahnya growth-friendly stability,” ujarnya.
Selain itu, Yudhistira menilai langkah paling mendesak saat ini adalah pemerintah segera menetapkan gubernur Bank Indonesia yang definitif. Menurutnya, sosok pengganti tersebut harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan pengalaman yang mumpuni agar mampu menjaga kepercayaan pasar di tengah ketidakpastian ekonomi.
Lalu, independensi BI juga perlu terus dijaga agar setiap kebijakan moneter dapat difokuskan pada stabilitas nilai tukar rupiah tanpa mengabaikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Konsep growth-friendly stability tersebut, menurutnya, menjadi landasan penting agar stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan secara beriringan.
Membahas peran BI dalam sistem keuangan nasional, Yudhistira tugas utama BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah sebagaimana diamanatkan pada UU 3/2004. Akan tetapi, UU tersebut direvisi menjadi UU 4/2026 yang ternyata menambah peran BI untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan keuangan yang bertujuan sebagai dukungan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Artinya, BI memiliki tujuan majemuk yang sangat beririsan dengan masyarakat sehingga independensinya tidak ayal akan dipertanyakan oleh publik. “BI kemudian memiliki tujuan majemuk yang juga akan berurusan langsung dengan masyarakat secara luas, yang kemudian tidak ayal membuat publik mempertanyakan independensi BI,” katanya.
Segala instrumen kebijakan BI akan dipengaruhi oleh tugas BI yang diatur di dalam UU 4/2026 tentang P2SK, termasuk tugasnya dalam mengintervensi valuta asing yang berpengaruh terhadap dunia usaha dan impor. Tak hanya itu, kebijakan BI di dalam sistem pembayaran serta valuta asing juga akan berdampak terhadap penyusunan APBN melalui sistem nilai kurs rupiah sehingga semua perihal tersebut tentunya akan berdampak pada masyarakat secara langsung.
Yudhistira menekankan bahwa BI perlu mempertahankan independensinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Independensi BI mencakup lima aspek, yaitu tujuan, instrumen, personalia, anggaran, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa independensi pada aspek instrumen, personalia, dan anggaran harus dijaga agar BI tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kebijakan moneter tanpa intervensi pihak lain.
Sementara itu, pada aspek tujuan dan akuntabilitas, Yudhistira menilai kebijakan BI perlu tetap selaras dengan arah pembangunan nasional untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja BI secara berkala guna memastikan independensi lembaga tersebut mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi nasional.
Melihat kondisi ekonomi global dan situasi di dalam negeri saat ini, Yudhistira mengatakan jika hal yang perlu diwaspadai adalah suksesor Gubernur BI terbaru. Apabila terdapat unsur nepotisme di dalam pencalonannya, respon pasar pastinya akan menjadi negatif.
Selain itu, Yudhistira mengingatkan bahwa terdapat dinamika global yang juga perlu menjadi perhatian, yakni keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) Amerika Serikat untuk mempertahankan suku bunga di kisaran 3,5–3,75 persen di tengah kekhawatiran lonjakan inflasi akibat konflik AS-Iran. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dolar AS berpotensi tetap menguat dalam beberapa bulan ke depan, sehingga nilai tukar rupiah diperkirakan masih berada di bawah tekanan.
Ia menilai tekanan tersebut dapat mendorong BI menaikkan BI Rate guna menahan arus modal keluar. Yudhistira juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai penerapan skema burden sharing melalui klausul krisis dalam UU P2SK, yang dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap independensi BI, khususnya pada aspek instrumen. “BI Rate kemungkinan akan naik menuju level 6%-6.5% untuk menjaga arus modal keluar. Yang juga perlu diwaspadai adalah skema burden sharing melalui klausul krisis P2SK yang hanya akan memberikan tekanan terhadap independensi BI di aspek instrumen,” pungkasnya.
Penulis : Zabrina Kumara
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Shutterstock
