Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9). RUU tersebut menjadi salah satu upaya legislasi untuk mengatur persoalan agraria, termasuk penguasaan dan pemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria. Dalam drafnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria turut memuat pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Merespons perkembangan ini, Pakar Hukum Agraria UGM, Dr. Ricardo Simarmata, S.H., menilai bahwa kehadiran RUU Reforma Agraria merupakan langkah yang penting mengingat persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria masih sering terjadi di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut membuat pembentukan regulasi reforma agraria menjadi hal yang sangat mendesak. “Kalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak,” ujar Ricardo, Senin (14/9).
Menurutnya, tingkat urgensi tersebut dapat dilihat dari kuantitas dan kualitas konflik serta sengketa agraria yang terjadi di Indonesia saat ini. Dampak yang ditimbulkan dari konflik tersebut, dikatakan oleh Ricardo, juga menjadi ukuran penting dalam melihat kebutuhan terhadap regulasi reforma agraria. “Secara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa dia (RUU Reforma Agraria) mendesak. Ibarat ada api yang harus dipadamkan, ada akibat yang harus dihentikan, perluasan atau pembesarannya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ricardo menjelaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Berdasarkan cakupan agraria, objek yang menjadi perhatian juga meliputi hutan, pesisir, hingga perairan. Reformasi tersebut mencakup aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan. “Objek-objek itu harus direform dalam soal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan,” lanjutnya.
Meski demikian, Ricardo mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang tidak serta-merta langsung dapat menyelesaikan persoalan agraria di lapangan. Ia berpendapat, tantangan berikutnya terletak pada bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan secara efektif. “Tidak ada yang bisa menjamin. Nanti kita harus memeriksa seberapa serius sebenarnya desain kegiatan program yang disiapkan. Kalau undang-undang ini jadi, perangkat-perangkat atau modal-modal dasar yang diperlukan untuk mengimplementasikan itu bisa disiapkan atau tidak,” tanyanya.
Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan, lanjut Ricardo, ialah ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan koordinasi dan sinergi mengingat persoalan agraria bersinggungan dengan berbagai sektor. Ia mencontohkan, apabila nantinya dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang membutuhkan data dari kementerian terkait untuk menentukan bidang atau area yang berpotensi menjadi objek reforma agraria. “Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki. Itu contoh yang paling konkret mengenai kemungkinan dia tidak akan gampang untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Selain persoalan koordinasi, Ricardo juga menyoroti kebutuhan anggaran apabila nantinya dibentuk badan khusus untuk menjalankan reforma agraria, termasuk kemungkinan pembentukan kantor di daerah-daerah. Dalam pandangannya, kebutuhan tersebut perlu diperhitungkan sejak awal agar pelaksanaan regulasi tidak terkendala persoalan pembiayaan mengingat kondisi fiskal di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Lebih jauh, tantangan lainnya adalah menentukan pihak yang akan mengelola badan tersebut. Ricardo berpendapat bahwa kapasitas dan pemahaman pengelola akan berpengaruh terhadap implementasi reforma agraria. “Jangan harap implementasinya seperti yang ditulis dalam undang-undangnya ketika orang yang menggerakkan atau mengendarai badan ini bukan orang yang paham tentang undang-undang itu, ya tentang reforma agraria,” jelasnya.
Tak lupa, bagi Ricardo, keberhasilan reforma agraria harus diukur dari tercapainya tujuan utama kebijakan tersebut, yakni berkurangnya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta berkurangnya konflik agraria. “Kalau reforma agraria tujuannya adalah mengurangi, menghilangkan ketimpangan kepemilikan tadi atau tidak hanya segelintir orang yang menguasai, dan kalau ketimpangan itu hilang atau kesenjangannya mengecil, ya RUU ini berhasil,” jawabnya,
Di sisi lain, Ricardo melihat bahwa substansi RUU Reforma Agraria yang saat ini diajukan memiliki formulasi yang sangat ideal. Baginya, kondisi tersebut mesti diimbangi dengan pertimbangan terhadap kelayakan penerapannya di lapangan.
Menurutnya, terdapat jarak antara gagasan ideal yang dirumuskan dalam RUU dengan kondisi yang nantinya menjadi medan implementasi. Karena itu, pembahasan lebih lanjut perlu memperhatikan berbagai hambatan yang mungkin muncul ketika regulasi tersebut diterapkan. “Dengan muatan versi yang disepakati itu, DPR agak lemah dari sisi visibility kelayakannya karena ada gap yang besar antara hal-hal yang ideal di dalam RUU ini dengan medan nanti tempat dia diberlakukan,” tutupnya.
Penulis : Agito Sitepu
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Antara
