Indonesia menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga bencana geologi yang dapat terjadi dalam waktu bersamaan. Kondisi tersebut menuntut kesiapan pemerintah yang tidak berhenti pada keberadaan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), maupun dokumen pengurangan risiko bencana. Persoalannya adalah bagaimana berbagai instrumen tersebut bekerja ketika ancaman muncul dan keputusan harus segera diambil. Pakar kebijakan publik UGM, Dr. Bevaola Kusumasari, SIP., M.Si., menilai Indonesia pada dasarnya tidak kekurangan kebijakan penanggulangan bencana, tetapi masih menghadapi persoalan dalam memastikan kebijakan tersebut menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat. “Kita sebenarnya sudah memiliki hampir semua kebijakan yang diperlukan. Tantangannya sekarang adalah memastikan kebijakan itu tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menghasilkan masyarakat yang benar-benar lebih terlindungi,” ujar Bevaola, Rabu (9/9).
Persoalan implementasi tersebut terlihat dari dokumen pengurangan risiko bencana yang telah dimiliki pemerintah daerah. Dokumen itu dapat memuat identifikasi risiko sekaligus rencana tindakan yang perlu dilakukan, tetapi belum selalu disertai mekanisme yang memastikan rekomendasinya dijalankan. Kondisi tersebut membuat keberadaan dokumen belum otomatis berbanding lurus dengan berkurangnya kerentanan di lapangan. Di sisi lain, tata kelola kebencanaan melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan dan sumber informasi yang berbeda sehingga koordinasi menjadi faktor penting dalam menerjemahkan data menjadi tindakan. “Kasus Anak Krakatau menunjukkan bahwa informasi dari satu instansi ternyata bisa memengaruhi keputusan instansi lain. Ini menjadi contoh bahwa fragmentasi kelembagaan sebenarnya bisa ditata kelola,” paparnya.
Dari persoalan koordinasi tersebut, tantangan kemudian mengarah pada hubungan antara pengetahuan dan kewenangan. Para ahli memiliki scientific knowledge mengenai ancaman dan risiko bencana, sementara keputusan untuk bertindak berada di tangan birokrasi yang memiliki kewenangan administratif. Ketika keduanya tidak terhubung secara efektif, informasi yang seharusnya menjadi dasar tindakan dapat kehilangan momentum. Bevaola melihat penguatan kapasitas pengambilan keputusan birokrasi sebagai salah satu pekerjaan penting dalam pembenahan tata kelola kebencanaan. “Scientific knowledge ada pada para ahli, tetapi kewenangan untuk memutuskan ada di birokrasi. Kalau kapasitas mengambil keputusannya tidak cukup, pengetahuan yang sudah tersedia akhirnya tidak segera berubah menjadi tindakan,” tuturnya.

Dalam penanggulangan bencana, persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena keterlambatan tidak selalu dapat dihitung dalam hitungan hari, melainkan menit. Informasi peringatan dini yang sudah tersedia tidak akan banyak membantu apabila terlalu lama sampai kepada masyarakat, sementara tidak semua warga mengakses kanal informasi resmi pemerintah. Karena itu, kebijakan perlu memastikan bukan hanya siapa yang bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat diterima masyarakat dalam waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. “Untuk peringatan dini, kita sekarang harus berbicara dalam hitungan menit. Pertanyaannya, siapa yang memastikan informasi itu benar-benar sampai kepada masyarakat dalam waktu tersebut?” tegas Bevaola.
Kebutuhan mempercepat pengambilan keputusan juga terlihat pada upaya mitigasi terhadap ancaman yang sebenarnya dapat diperkirakan sebelumnya. Bevaola menyinggung karhutla dan banjir sebagai contoh ketika informasi mengenai potensi ancaman telah tersedia, tetapi tindakan pencegahan tetap membutuhkan keputusan pemerintah yang berwenang. Dalam skema modifikasi cuaca, misalnya, pelaksanaan membutuhkan keputusan dan prasyarat administratif dari pemerintah daerah, sehingga intervensi dapat terlambat ketika keputusan baru dibuat setelah bencana berlangsung. “Kita sudah bisa mengetahui ancamannya beberapa waktu sebelumnya, tetapi kalau keputusan baru diambil setelah bencananya terjadi, intervensi yang seharusnya bersifat pencegahan akhirnya menjadi terlambat,” ungkapnya.
Selain kecepatan, kualitas keputusan juga dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah menggunakan data secara lintas lembaga. Bevaola menemukan bahwa pemerintah daerah dalam situasi tertentu memilih membuat data sendiri karena belum sepenuhnya percaya pada data dari instansi lain, padahal proses tersebut membutuhkan waktu ketika masyarakat membutuhkan bantuan segera. Kondisi itu menunjukkan pentingnya membangun kepercayaan terhadap data sekaligus kapasitas untuk menggunakannya sebagai dasar keputusan. Respons yang cepat pun perlu disertai ketepatan agar bantuan benar-benar menjawab kebutuhan korban di lapangan. “Kalau setiap instansi kembali membuat datanya sendiri karena tidak percaya pada data instansi lain, waktu untuk mengambil keputusan akan habis di proses membuat data, sementara bencananya tidak menunggu kita,” pesan Bevaola.
Pada akhirnya, Bevaola menilai penguatan kapasitas pengambilan keputusan perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan secara lebih luas. Kemampuan tersebut diperlukan agar pengetahuan dan data yang telah tersedia dapat digunakan untuk mengambil keputusan secara tepat dalam berbagai persoalan publik, termasuk kebencanaan. Perguruan tinggi juga memiliki ruang untuk berkontribusi melalui penguatan kapasitas birokrasi dan pengembangan kemampuan decision making. “Kapasitas pengambilan keputusan perlu kita perbaiki, karena ketika kapasitas itu meningkat, kemampuan tersebut bisa digunakan untuk berbagai persoalan publik, bukan hanya bencana,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Donnie
