Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) sekaligus Dekan fakultas Biologi UGM, Prof Budi Setiadi Daryono, Ph.D., mengutuk keras dan menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembunuhan seekor Tapir Malaya (Tapirus indicus) yang terjadi di wilayah Lampung baru-baru ini. “Pembunuhan Tapirus indicus adalah pelanggaran hukum sekaligus kemunduran upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Budi, Senin (7/7).
Tapir Malaya adalah satwa herbivora besar, penyebar biji penting di hutan hujan dataran rendah di Sumatera dan Kalimantan. Di Lampung, spesies ini menjadi indikator kesehatan hutan. Tapirus indicus merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/
Dalam menyikapi kasus ini KOBI mengambil sikap resmi sebagai bentuk protes terhadap perlindungan satwa di Indonesia. KOBI meminta Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KSDA Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memproses sesuai UU No. 5 Tahun 1990/No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera.
Tak hanya mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini, KOBI turut menyerukan penguatan edukasi dan mitigasi konflik. “Banyak kasus perburuan berawal dari kurangnya pemahaman dan konflik lahan,” tambah Budi.
Meski demikian, KOBI siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi konservasi, pemantauan habitat, dan skema resolusi konflik manusia-satwa di koridor Lampung. Dalam upaya ini KOBI mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penjagaan satwa. Satwa liar adalah bagian dari ekosistem dan warisan bangsa. KOBI mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi ke kanal resmi BKSDA 112 atau pihak berwenang setempat.
KOBI percaya bahwa pelestarian Tapirus indicus bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. “Kehilangan satu individu tapir berarti hilangnya potensi regenerasi populasi yang sudah tertekan,” pungkasnya. KOBI beserta anggotanya di Lampung akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan membuka ruang kolaborasi riset serta konservasi, khususnya di Lampung.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Infosumsel
