YOGYAKARTA – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada mulai dibuka. Proses pendaftaran calon Rektor UGM masa bakti 2012-2017 ini dibuka sejak Kamis, 23 Februari hingga berakhir 3 Maret 2012. Bagi masyarakat yang berminat dipersilakan memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftar. “Kami mengharapkan calon sebanyak-banyaknya. Pendaftaran kita buka sejak kemarin,†kata ketua Panitia Ad-Hoc Penjaringan Calon Rektor UGM, Dr. Supama, M.Si., kepada wartawan, Jumat (24/2).
Disebutkan Supama bahwa setidaknya ada 12 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi para calon Rektor UGM, antara lain menyandang gelar doktor, berstatus PNS aktif, dan pernah menjabat jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi atau jabatan yang setara sekurang-kurangnya tiga tahun. “Minimal sebagai ketua jurusan di lingkungan perguruan tinggi atau eselon 2 untuk jabatan di luar perguruan tinggi dan berstatus PNS aktif,†katanya.
Berikutnya, setiap bakal calon sekurang-kurangnya didukung oleh lima orang dari unsur masyarakat UGM. Selain itu, bakal calon disyaratkan berusia tidak lebih dari 60 tahun pada saat dilantik. Menjawab pertanyaan wartawan tentang batasan usia bagi calon Rektor, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A., mengatakan persyaratan tersebut mengacu pada aturan PP 66 tahun 2010. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Rektor adalah Menteri. Kemudian Rektor tersebut merupakan PNS yang masih aktif. “Masa pensiun menjadi penting di sini. Tidak boleh Rektor itu PNS yang sudah pensiun saat dia menjabat sebab Rektor juga bertugas menandatangani legal document yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, misalnya menandatangani ijazah,†ujarnya.
Puncak pemilihan Rektor UGM akan dilaksanakan pada 22 Maret 2012 oleh 23 anggota MWA UGM, setelah pada tahap sebelumnya dipilih 3 calon rektor hasil seleksi rapat gabungan pleno Senat Akademik dan Majelis Guru Besar. (Humas UGM/Gusti Grehenson)