Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari lalu diwarnai laporan Indeks Kemerdekaan Pers 2025 yang sedikit meningkat. Berdasarkan hasil dari Litbang Kompas, ada peningkatan skor naik 0,8%, menjadi 69,44. Menurut Guru Besar Jurnalisme UGM, Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar., M.E.S , peningkatkan indeks kemerdekaan pers tersebut masuk dalam kategori bebas. Sebab skor indeks kemerdekaan pers terdiri tiga kategori yaitu tidak bebas (0-30), cukup bebas (31-60) dan bebas (61-100).
Berdasarkan hasil tersebut, Abrar memandang bisa dikatakan melegakan karena skor bebas yang dimiliki pers Indonesia lebih dekat ke “cukup bebas”. Meski begitu, harapnya, kelegaan itu tidak membuat jurnalis dan perushaan pers untuk berpuas diri. “Yang terpenting segera menyusun road map memperjuangkan kebebasan pers.,” katanya, Selasa (10/2).
Tidak hanya dari sisi jurnalis dan media pers, menurutnya masyarakat mestinya berperan aktif dalam mempertahankan kebebasan pers, dan memastikan wartawan bisa bekerja dengan bebas dan aman. Menurut Abrar, banyak cara untuk menjamin agar wartawan bisa bekerja dengan bebas, diantaranya masyarakat dan wartawan bersatu dan saling dukung dalam memperjuangkan kebebasan pers. Bisa pula dengan menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi guna membentuk kesadaran masyarakat, dan bekerja sama dengan lembaga yang selama ini memang gigih memperjuangkan kebebasan pers. “Bisa dilakukan pula dengan mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang,” paparnya.
Abrar tidak menampik kenyataan masyarakat sipil terus memperjuangan kebebasan pers, sebab media pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kalaupun media pers kemudian memperoleh uang dari pekerjaan profesionalismenya, dinilainya, itu bukan tujuan utama. “Tujuan utama kerja media pers adalah melayani kebenaran untuk kebaikan masyarakat,” terangnya.
Dalam bekerja, Abrar mengakui, media pers harus berhadapan dengan lembaga pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha dan kelompok radikal atau ekstrimis. Pihak-pihak ini, dinilainya, memiliki kekuatan untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan, dan mereka berpotensi untuk melanggar kebebasan pers. Selain itu, mereka juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Itulah sebabnya kegiatan memperjuangkan kebebasan pers perlu dibarengi dengan memperjuangkan HAM. Tegasnya, istilahnya menjadi memperjuangkan kebebasan pers dan HAM,” paparnya.
Namun yang tidak kalah penting, Abrar menuturkan media pers perlu memberikan ruang gerak yang luas kepada wartawan agar mereka independen dan bebas dari tekanan dalam bekerja. Melindungi sumber informasi dan privasi wartawan, dan menghargai hak untuk mengetahui dan hak menyampaikan pendapat yang dimiliki masyarakat. Selain itu media pers diharapkan menerapkan standar etika jurnalistik yang tinggi, dan tidak menyensor atau membatasi konten media pers. “Dalam hubungan ini, tentu saja pemerintah tidak boleh berlaku kasar terhadap media pers, tidak boleh menjadikan media pers sebagai musuh politik dan bisa menghargai prosedur jurnalisme yang standar,” ujarnya.
Sayang, soal kebebasan pers ini belum dipatuhi oleh pemerintah sepenuhnya. Bahkan terkait menghargai hak untuk mengetahui dan hak menyampaikan pendapat yang dimiliki masyarakat. Ia mencontohkan respons pemerintah terhadap laporan utama Tempo, 2-8 Februari 2026 bahwa dalam berita itu disebutkan, Presiden Prabowo dan rombongan ketika berkunjung keluar negeri menggunakan dua pesawat Garuda Indonesia dengan fasilitas first class. Pemerintah tidak menggunakan hak jawabnya kepada Tempo, dan melalui sekretaris kabinet, Teddy Wijaya, langsung saja mengumumkan bahwa itu tidak benar.
Bagi Abrar, tindakan pemerintah ini bisa dikatakan menempuh jalur “politik”. Respon pemerintah ini sama saja dengan tidak menghargai prosedur yang sudah digariskan oleh Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 dan 6 UU yang berbunyi: Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Namun, pemerintah tak peduli, dan ia menjadikan media pers sebagai subordinasi politik. “Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers. Ketidaktahuan ini mengantarkan kita untuk bertanya, betulkah pemerintah menghargai kebebasan pers? Bisakah kita berharap kepada pemerintah untuk ikut memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia?,” pungkasnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Tempo.co
