Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Senin (14/9), di Istana Negara yang menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih 2024–2029. Pergantian tersebut sontak menjadi perhatian publik karena terjadi untuk kedua kalinya sejak Prabowo membentuk pemerintahannya pada Oktober 2024, setelah sebelumnya Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Universitas Gadjah Mada Akhmad Akbar Susamto, S.E., M.Phil., Ph.D., mengatakan pergantian Menteri Keuangan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan fundamental fiskal Indonesia. Menurutnya, persoalan fiskal Indonesia saat ini bersifat struktural, bukan sosok figur, sehingga perhatian seharusnya tidak hanya diarahkan pada siapa yang menduduki posisi Menteri Keuangan, tetapi juga pada arah kebijakan fiskal yang akan ditempuh.
Meski pergantian Menteri Keuangan merupakan kewenangan Presiden. Sosok Suahasil Nazara yang memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan APBN dan pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal, sehingga memiliki modal institusional yang kuat untuk menjalani masa transisi. Namun, persoalan fiskal Indonesia saat ini bersifat struktural dan tidak otomatis selesai dengan pergantian figur. “Perhatian seharusnya tidak terlalu tertuju pada siapa menteri keuangannya, tetapi pada arah kebijakan fiskal yang akan ditempuh,” jelas Akhmad Akbar, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan, tantangan pertama yang perlu dihadapi Menteri Keuangan baru ialah mengembalikan kredibilitas asumsi makro sekaligus menjaga ruang fiskal. Menurutnya, APBN saat ini menghadapi tekanan karena sejumlah asumsi makro tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan aktual.
Lebih jauh ia menjelaskan, APBN sekarang ini menghadapi tekanan karena sejumlah asumsi makro tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan aktual. Rupiah bergerak di atas asumsi Rp16.500 per dolar AS, sementara harga minyak juga berada jauh di atas asumsi APBN. Konsekuensinya adalah meningkatnya beban subsidi dan kompensasi energi, bunga utang valas, serta pelebaran proyeksi defisit. “Dengan utang pemerintah yang telah menembus Rp10.294 triliun dan beban bunga sekitar Rp599 triliun per tahun, batas defisit 3 persen memang masih terjaga, tetapi ruang fiskalnya semakin sempit,” paparnya.
Selain ruang fiskal yang semakin terbatas, Akbar menilai persoalan penerimaan negara menjadi tantangan struktural lainnya. Penerimaan negara, menurutnya, belum tumbuh secepat perekonomian dan porsinya terhadap PDB masih bertahan sekitar 12 persen. Basis pajak yang sempit dan besarnya sektor informal membuat pertumbuhan ekonomi tidak secara proporsional menghasilkan tambahan penerimaan. Jika kondisi ini berlanjut, ruang untuk membiayai program baru akan semakin terbatas: pemerintah harus menambah utang atau mengurangi belanja di pos lain. “Karena itu, peningkatan rasio pajak sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis, bukan sekadar meningkatkan beban kelompok yang sudah patuh,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan penerimaan negara menjadi penting karena pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan berbagai program prioritas tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.
Akbar juga mengingatkan agar risiko fiskal tidak hanya dinilai dari angka defisit yang tercantum dalam APBN. Ia menilai berbagai kegiatan pemerintah yang memiliki implikasi fiskal perlu diperhitungkan secara lebih menyeluruh. Menurutnyam saat ini semakin banyak kegiatan yang mempunyai implikasi fiskal dijalankan di luar postur APBN, mulai dari penempatan dana pemerintah di Himbara, pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, kompensasi energi, hingga pengelolaan kewajiban terkait Whoosh dan Danantara. “Persoalannya bukan semata-mata apakah pengeluaran tersebut tercatat sebagai defisit saat ini, melainkan apakah pada kemudian hari kewajibannya dapat kembali menjadi beban APBN,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai ukuran kesehatan fiskal perlu mencakup keseluruhan eksposur dan kewajiban kontinjensi pemerintah. Transparansi menjadi penting agar publik dan investor memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai posisi fiskal pemerintah.
Menurutnya, konsolidasi fiskal pemerintah pusat juga tidak seharusnya dilakukan dengan memindahkan tekanan fiskal kepada pemerintah daerah. Ia menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 dibandingkan dengan alokasi APBN 2025, sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus menyediakan enam layanan dasar. Tekanan fiskal semacam ini dapat mendorong daerah untuk meningkatkan pajak dan retribusi, yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh dunia usaha dan rumah tangga. Karena itu, kesehatan fiskal nasional harus dilihat sebagai satu kesatuan antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Di tengah ruang fiskal yang terbatas, ia menilai pemerintah perlu memperhatikan kualitas belanja negara. Efisiensi, menurutnya, tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya pemotongan anggaran, tetapi dari manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Dari sisi belanja negara tumbuh cukup tinggi, tetapi peningkatan belanja belum dengan sendirinya menunjukkan peningkatan kualitas hasil. Sementara efisiensi juga tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya pemotongan realisasi. Sebab program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih perlu memiliki biaya satuan, data penerima, dan evaluasi hasil yang transparan. “Seharusnya setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan manfaat yang dapat diukur,” tegasnya.
Akbar juga menyebut RAPBN 2027 akan menjadi ujian awal bagi Menteri Keuangan baru. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya, yaitu penggunaan asumsi makro yang realistis, pemetaan risiko fiskal yang mencakup kewajiban yang berpotensi kembali kepada APBN, serta kebijakan transfer daerah yang terukur.
Pada sisi penerimaan, ia menilai pemerintah perlu memperluas basis penerimaan melalui sejumlah instrumen, seperti pajak kekayaan dan capital gain, pajak karbon, serta evaluasi menyeluruh terhadap tax holiday dan tax allowance.
Menurutnya, transparansi fiskal juga perlu menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kepercayaan. Eksposur yang berkaitan dengan Danantara, SMV, penempatan dana pemerintah di Himbara, dan kompensasi energi perlu terlihat dalam informasi fiskal pemerintah.
Akhmad Akbar menegaskan bahwa kredibilitas fiskal lebih ditentukan oleh konsistensi kebijakan dibandingkan dengan figur Menteri Keuangan. “Menteri Keuangan memang memegang kendali penting atas anggaran, tetapi kredibilitas fiskal dibangun melalui konsistensi kebijakan dan realisasinya. Siapa pun yang menjabat akan berhadapan dengan persoalan struktural yang sama. Menunda penyelesaiannya hanya akan meningkatkan biaya ekonomi dan fiskal pada masa mendatang,” pungkasnya.
Penulis : M. Aidil Syahputra
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Dok. Sekretariat Presiden
